Tata Cara, Niat dan Bacaan Salat Idul Adha Lengkap, Untuk Salat Sendiri Maupun Berjamaah
Terangkum tata cara, niat dan bacaan dalam melaksanakan Salat Idul Adha lengkap untuk sendiri maupun berjamaah.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Terangkum Tata Cara Salat Idul Adha, niat dan bacaan dalam melaksanakan Salat Idul Adha lengkap.
Anda dapat menyimak tata cara salat Idul Adha untuk sendiri maupun untuk berjamaah.
Seperti yang diketahui, besok Jumat (31/7/2020), seluruh umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2020.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menyarankan Umat Muslim yang berada di zona merah melaksanakan salat Idul Adha di rumah.
Berikut ini niat dan tata cara salat Idul Adha lengkap dengan bacaan takbirnya yang akan dilaksanakan besok, Jumat (31/7/2020).
Kemenag sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran No 18 Tahun 2020 yang berisikan panduan dalam melakukan salat Idul Adha di tengah pandemi.
Dalam surat tersebut tertuang aturan, apabila digelar di ruang terbuka atau lapangan, salat Idul Adha harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terkait pelaksanaan sholat Idul Adha, MUI telah mengeluarkan Fatwa No 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Wabah Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan Sholat Idul Adha di antaranya mengikuti Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Berikut Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha
Niat Sholat Ied Idul Adha
- Bacaan Niat Sholat Idul Adha Berjamaah
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku berniat Sholat sunah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
- Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku berniat Sholat sunah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala.
Tata Cara Sholat Idul Adha
Sholat Idul Adha adalah sunah mu’akkadah; dimulai sejak matahari terbit sampai masuk waktu zuhur.
Berbeda dengan sholat Jumat yang didahului khotbah kemudian Sholat dua rakaat.
Sholat Idul Adha diselenggarakan lebih dahulu sholat dua rakaat, kemudian khotbah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Bengkulu, berikut tata cara Sholat Idul Adha:
1. Niat (bacaan seperti di atas)
2. Takbiratul Ikram
3. Doa iftitah
4. Takbir 7x masing-masing diselingi dengan bacaan: SubhanalLah wal-hamdu lil-Lah wa la ilaha ilal-Lahu wal-lahu Akbar
5. Membaca Al-Fatihah
6. Membaca Al-Quran( ayat atau surat)
7. Selanjutkan sempurnakan rakaat pertama seperti dalam SholatSholat lainnya
8. Berdiri untuk rakaat kedua
9. Takbir 5x masing-masing diselingi dengan bacaan seperti pada rakaat pertama
10. Membaca Al-Fatihah, kemudian menyempurnakan Sholat
11. Selesai salam, lanjutkan dengan khotbah Idul Adha
Tata Cara khotbah Idul Adha
Masih dari sumber yang sama, berikut tata cara khotbah Idul Adha:
1. Salam (Tanpa duduk langsung khotbah)
2. Takbir
3. Tahmid
4. Shalawat dan salam atas Nabi
5. Wasiat taqwa
6. Membaca ayat Al-Qur’an
7. Berdoa untuk orang Mukmin dan Mukminah
Saat Sholat Idul Adha dikerjakan di rumah, bisa dikerjakan tanpa khotbah apabila tidak ada yang mampu khotbah.
Himbauan Kemenag Soal Pelaksanaan sholat Idul Adha
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar sholat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
"sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menag, Selasa (30/6/2020).
Menag menyampaikan sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas sholat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.