UPDATE Virus Corona Malang Hari Ini 30 Juli 2020: 1248 Positif Covid-19 & Pasien Sembuh Tembus 727
Rangkuman update virus corona di Malang Raya hari ini Jumat 24 Juli 2020. 1248 Positif Covid-19 & Pasien Sembuh Tembus 727
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut rangkuman update virus corona di Malang Raya hari ini Kamis 30 Juli 2020.
Update virus corona di Malang Raya hari ini merangkum perkembangan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Melansir infocovid19.jatimprov.go.id pasien positif virus corona di Malang Raya total ada 1.248 orang pasien.
Saat ini di Kota Malang terdapat 600 pasien positif covid-19 terinfeksi virus corona.
Lalu di Kabupaten Malang terdapat 483 pasien yang terinfeksi Covid-19.
Dan di Kota Batu terdapat 165 pasien yang terkonfirmasi positif virus corona terdapat 108.
Kemudian perlu diketahui untuk jumlah pasien sembuh saat ini ada 727 orang terdiri 309 Kabupaten Malang, 277 orang dari Kota Batu dan 141 Kota Malang. .
Selain update virus corona di Malang Raya, dalam artikel ini terdapat informasi yang terdampak virus corona di Malang.
- UPDATE Virus Corona di Malang
Pasien Positif Covid-19 = 600 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 309 orang
Pasien Dirawat Covid-19 = 240 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 51 orang
ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 1096 orang
PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 629 orang
- update virus corona di Kabupaten Malang
Pasien Positif Covid-19 = 483 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 277 orang
Pasien Dirawat Covid-19 = 67 orang
Isolasi di rumah = 86 orang
Gedung observasi = 10 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 43 orang
ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 571 orang
PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 688 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 141 orang
Pasien Dirawat Covid-19 = 13 orang
Isolasi di Rumah = 6 orang
Isolasi di Shelter = 4 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 11 orang
ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 464 orang
PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 160 orang
- Berikut update berita terkait virus corona di Malang Raya Jawa Timur:
1. Sutiaji: Perayaan Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Jelang menyambut Hari Raya Idul Adha 2020 yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 besok, Wali Kota Malang Sutiaji mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Imbauan tersebut telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) No 23 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Hewan Kurban Mandiri Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
SE tersebut berisi aturan khusus yang diperuntukkan untuk warga dan panitia penyembelihan hewan kurban.
Di dalamnya mengatur tentang tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan covid-19.
"SE sudah kami buat per tanggal 20 Juli 2020 lalu. Kami minta agar hewan kurban harus diperiksa dulu dan dipastikan sehat. Baik itu hewannya maupun orang yang mau menyembelih," ucapnya.
Sutiaji meminta kepada panitia penyembelihan hewan kurban agar menyiapkan thermogun untuk mengecek kondisi tubuh masing-masing panitia.
Jika mendapati suhu lebih dari standar, maka orang tersebut tidak boleh melakukan aktifitas di area penyembelihan hewan kurban.
Kemudian, Sutiaji juga meminta kepada panitia yang berada di tempat penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
Mereka diharuskan menggunakan alat pelindung diri seperti masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai.
Di setiap tempat, juga harus menyediakan Hand Sanitizer agar dapat digunakan oleh panitia kurban.
"Termasuk fasilitas cuci tangan sabun cair itu harus ada. Dan hand sanitizer dengan kandungan alcohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau harus disediakan," ucapnya.
Tak hanya itu, sesuai aturan physical distancing yang ada di dalam SE, panitia kurban diharuskan membatasi jumlah pelaksana dalam kegiatan pemotongan hewan kurban.
Mereka diminta untuk mengatur jarak antar panitia minimal satu meter dalam aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging.
Kemudian, diinstruksikan pula daging kurban tersebut didistribusikan kepada warga yang berhak menerima zakat.
Dalam SE tersebut juga terdapat laporan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Pihak pelaksana pemotongan hewan kurban diluar RPH (Rumah Pemotongan Hewan) harus terlebih dahulu melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispertan) Kota Malang.
Mereka diharuskan mengikuti prosedur pemeriksaan hewan kurban ante mortem dan post mortem sesuai arahan dinas.
Laporan pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib disertai dengan pernyataan kesanggupan mematuhi protokol covid-19 diatas materai Rp 6.000.
"Sudah, semua sudah tertera lengkap di dalam SE. Tinggal nanti diterapkan. Tapi yang terpenting juga harus menerapkan physical distancing," ucapnya.
Selain itu, Sutiaji juga meminta kepada masyarakat dan panitia kurban agar melakukan penyembelihan secara bergiliran.
Yakni tidak dilakukan di tanggal 10 Dzulhijjah saja akan tetapi juga dilakukan di tanggal 11,12 atau 13 Dzulhijjah.
"Biar tidak terjadi penumpukan bisa dilakukan di hari berikutnya. Misalkan hari ini lima sapi besok bisa kambing dan seterusnya," tandasnya.
2. Bupati Malang Sanusi Ingin Persentase Angka Kesembuhan Pasien Corona Capai 60 Persen

Wabah Covid-19 di Kabupaten Malang belum berakhir. Data menunjukkan penderita virus corona masih tinggi, total 483 orang terkonfirmasi terpapar virus yang menyerang saluran pernapasan itu.
Dari jumlah tersebut, 277 orang dinyatakan sembuh, 163 orang lainnya masih menjalani perawatan, sedangkan pasien meninggal sudah mendekati angka 43 orang.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, ingin persentase angka kesembuhan pasien corona bisa mencapai 60 persen. Namun, cara yang dilakukan untuk merealisasikan target itu menggunakan cara lama.
"Tetap tracing terhadap orang-orang yang diduga pernah interaksi dengan pasien Covid-19. Lalu menambah asupan vitamin bagi pasien terutama vitamin C," beber Sanusi, ketika dikonfirmasi.
Pengusaha tebu asal Gondanglegi ini menganalisa, jumlah pasien sembuh corona kini tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
"Kesembuhan COVID-19 di Kabupaten Malang sudah merata, dari zona merah seperti Singosari dan Lawang juga banyak," terang Sanusi.
Pasien Covid-19 tanpa gejala di Kabupaten Malang bebas memilih tempat isolasi.
Sanusi menerangkan, Rusunawa Aparatur Sipil Negara di Kepanjen, Rumah Sakit Jiwa di Lawang siap kapan saja menampung pasien corona tanpa gejala untuk jalani isolasi.
"Senyamannya saja jalani isolasi. Kalau mau di safe house Kepanjen bisa. Kalau lebih nyaman di rumah bisa. Tapi harus jauh dari jangkauan masyarakat agar tidak menular," beber Sanusi.
Pasien yang memilih isolasi mandiri di rumah akan mendapat pengawasan dari kepolisan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Karantina rumah wajib dipantau oleh Puskesmas dan Muspika sesuai domisili pasien," tutup Sanusi.
(M Rifky Edgar/Mohammad Erwin/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)