Berita Malang Hari Ini

Meski Diprotes TACB Kota Malang, Pemilik Bangunan Basuki Rahmat 51 - 53 Tetap Lanjutkan Pembangunan

Pemilik bangunan di Jalan Basuki Rahmat nomor 51 - 53 tetap melanjutkan pembangunan meskipun mendapat protes dari TACB Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Bangunan yang berada di Jalan Basuki Rahmat No. 51 - 53, Kecamatan Klojen inilah yang dipermasalahkan oleh TACB Kota Malang karena tidak mematuhi gambar rancangan fasad yang direkomendasikan TACB Kota Malang. 

Yusuf mengaku sempat kesulitan mengurus IMB sehingga memutuskan berhenti mengurus untuk sementara waktu.

"Saat mengruus IMB itulah kami bertemu dan rapat dengan TACB di kantor Disporapar. Hasil pertemuan itu mewajibkan berbagai hal, tapi saya tidak bersedia dan tidak bisa memenuhi hal tersebut."

"Alasan saya adalah sudah berdiri beberapa bangunan modern di lokasi itu namun tetap dibiarkan," imbuhnya.

Yusuf kembali mengurus IMB bangunan itu melalui jasa pengurusan pada akhir tahun 2018.

"Kami tunjukkan rancangan bentuk bangunan baru kepada teman-teman yang melakukan mengurus IMB. Ternyata mereka menyanggupi untuk mengurus perizinan bangunan baru."

"Setelah itu IMB bangunan keluar. Saya tidak paham gambar rekomendasi TACB, karena bukan saya yang mengurus," tandasnya.

Makanya Yusuf tetap melanjutkan pembangunan bangunan tersebut.

"Rencananya kami akan fungsikan bangunan ini sebagai kantor umroh dan haji," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved