KIrim Barang Pakai Kereta Api Dapat Diskon, Rail Express PT KAI Beri Diskon 17 Persen
Diskon yang diberikan berupa diskon tarif sebesar 17 persen yang berlaku mulai 8 - 31 Agustus 2020.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Didik Mashudi , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - PT KAI (Persero) memberikan program diskon tarif bagi calon pelanggan maupun pelanggan angkutan barang Rail Express dalam rangka menyemarakan peringatan HUT RI ke-75.
Diskon yang diberikan berupa diskon tarif sebesar 17 persen yang berlaku mulai 8 - 31 Agustus 2020.
Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun menjelaskan, tarif yang tercantum di dalam aplikasi merupakan tarif yang telah didiskon 17 persen, dan diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap transaksi tanpa dikenakan minimum berat angkutan.
Selama periode diskon tarif HUT RI ke-75, ketentuan diskon lainnya tidak berlaku.
Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI menggunakan Kereta Bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) dengan kapasitas 250 ton, maupun dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP) dengan kapasitas 10-20.
"Dengan adanya Rail Express ini akan mudah mengirimkan barang dengan murah, cepat, dan aman. Mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus. Dengan menggunakan Rail Express lebih mudah dalam mengirim barang ke tujuan dengan waktu yang lebih efisien," jelas Ixfan Hendriwintoko, Jumat (7/8/2020).
Ixfan juga menjelaskan untuk stasiun yang melayani angkutan barang Rail Express meliputi stasiun yang berada di Pulau Jawa, yaitu Jakarta, Bandung, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong, Kebumen, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Ngawi, Madiun, Jombang, Kediri, Surabaya, Malang, Jember, Ketapang dan masih banyak kota tujuan lainnya.
Syarat dan ketentuan pengiriman yang diberlakukan yaitu, barang harus dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut.
Barang diberi tanda atau petunjuk informasi barang (nama, alamat dan nomor telepon pengirim & penerima barang) serta keterangan perlakuan terhadap barang.
Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 kg, sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kg akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 kg.
Di wilayah Daop 7 Madiun Loket Rail Express ada di stasiun Madiun, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungqgung, dan Blitar.
Pengiriman barang melalui Rail Express di antaranya dokumen, hewan air, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industry dan e-commerce.
Untuk pengiriman hewan, hewan wajib menggunakan standart petcargo/petcarrier/kennelbox sesuai jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim (antara lain: cacat, mati dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya).
Namun selama masa pandemi covid-19 ini, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup.
Sementara barang-barang yang dilarang untuk dimuat adalah surat/ dokumen berharga bernilai uang, uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya, barang berbahaya dan/atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3), barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang/dokumen cetakan, foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.
“Waktu Pelayanan Operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah 2 jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba,” lanjut Ixfan.
"Sudah banyak produk-produk dari beberapa wilayah di Daop 7 Madiun, seperti Nganjuk dengan komoditi bawang merah, Kertosono komoditi tahu susu, Blitar komoditi telur dan ikan Koi dan komoditi lainnya yg diangkut melalui Rail ekspres", tutup Ixfan.