Berita Surabaya Hari Ini

Kisah Pelarian Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Sebelum Ditangkap, Terungkap Lokasi Persembunyiannya

Kisah Pelarian Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Sebelum Ditangkap, Terungkap Lokasi Persembunyiannya

Editor: eko darmoko
IST
Gilang pelaku fetish kain jarik sudah ditangkap polisi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap di kediaman pamannya di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dikatakan oleh Kapolrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti bahwa Gilang telah mendiami rumah itu sejak akhir Bulan Maret 2020.

"Dia tinggal sejak akhir Maret," ujarnya, Jumat, (7/8/2020).

"Dia ditangkap di rumah pamannya, tepat di sore hari. Dia juga pasrah dan tidak ada perlawanan," tambah mantan Kapolsek Sawahan, Surabaya itu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Kapuas.

Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.

Setelah dibawa, dia langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk di rapid test.

Hasilnya pun non reaktif.

Kini, Gilang dibawa ke Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone milik pelaku.

Langsung Dikeler Menuju Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku fetish kain jarik sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.

"Untuk alat bukti tentu yang berkaitan dengan ITE, yaitu satu buah handphone milik yang bersangkutan," kata Trunoyudo, Jumat, (7/8/2020).

Nantinya, kasus mantan mahasiswa Unair tersebut akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan dan pemeriksaan pelaku.

Selain itu, Trunoyudo menambahkan pihaknya tidak menutup laporan bagi korban lainnya.

"Dengan adanya laporan awal ini sudah cukup melakukan langkah proses penyidikan dengan alat bukti dalam upaya penangkapan sampai dengan proses. Tentu akan bertambah," imbuhnya.

Penangkapan

Polda Jatim dibantu Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas berhasil menangkap pelaku fetish kain jarik yang merupakan mantan mahasiswa jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Ia ditangkap karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan.

Akan tetapi Trunoyudo belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.

“Benar yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas,” ujarnya, Jumat, (7/8/2020).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

Trunoyudo mengatakan, sampai saat ini baru tiga korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya.

Korban yang melapor semuanya laki-laki.

Ia ogah menyebutkan lebih rinci identitas dan pekerjaan mereka.

“Yang jelas tiga korban yang melapor laki-laki semua,” katanya.

Tiga korban itu sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polrestabes Surabaya.

Selain itu, ada delapan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan. 

Tanpa Perlawanan

Pelaku fetish kain jarik ditangkap pada Kamis (6/8/2020) sore pukul 16.15 WIB di Kalimantan Tengah tepatnya di Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 Rt 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Kapuas.

Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama.

Setelah dibawa, dia langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk di rapid test.

Hasilnya pun non reaktif.

Kini, pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved