Nasional
SANTUY Cewek Membawa Kulkas saat Dibonceng Pakai Motor, Videonya Viral, Ini Reaksi Polisi dan Pakar
SANTUY Cewek Membawa Kulkas saat Dibonceng Pakai Motor, Videonya Viral, Ini Reaksi Polisi dan Pakar
SURYAMALANG.COM - Santuy, begitulah citra masyarakat Indonesia. Fenomena santuy pun sering berseliweran di jagat online atau viral di media sosial.
Terhangat, ada pengendara motor yang berboncengan sambil membawa lemari es atau kulkas.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @makassar_info pada Selasa (4/8/2020.
Dalam video itu terlihat seorang wanita menahan kulkas yang diletakkan di tengah antara dirinya dan pengemudi sepeda motor.
Keduanya terlihat agak kesulitan ketika hendak menyeberang, namun berhasil pada akhirnya.
Selain itu tampak juga motor tersebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dan pengendara motor tidak memakai helm.
Video tersebut menyertakan narasi sebagai berikut:
"Hebat juga nih si ibu, bisa nahan kulkas di motornya . Lokasi : Palu . Kiriman : @athirrm".
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah dilihat lebih dari 190.000 kali dan disukai lebih dari 1.673 kali.
Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi pemilik akun Instagram @athirrm sekaligus pihak yang mengunggahnya pertama kali.
Saat dikonfirmasi, pemilik akun Instagram @athirrm yang bernama asli Athirr, membenarkan bahwa video tersebut ia sendiri yang merekamnya.
"Iya benar, saya sendiri yang merekam video itu," kata Athirr saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Ia menambahkan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Tanjung Manimbaya, Palu, pada Jumat (31/8/2020) sekitar pukul 16.50 WITA.
Athirr menyaksikan sendiri wanita yang dibonceng tersebut tampak kesulitan ketika memegangi kulkas yang mereka bawa.
"Si ibu ini bantu memegangi kulkas. Sepertinya mau dipindahkan ke rumah lain, tapi si ibu ini agak kesulitan pas memegangi kulkasnya," ucap dia.
Menurut Athir, pemotor yang berboncengan dengan membawa kulkas tersebut sempat berhenti di dekat dirinya berada.
Pada saat itu, Athirr tengah bercengkrama dengan rekan-rekannya di sebuah warung.
"Jadi mereka sempat berhenti di dekat tempat saya nongkrong untuk memperbaiki posisi kulkasnya sebelum melanjutkan perjalanannya lagi," papar Athirr.
Athir mengatakan, dirinya dan teman-temannya pada saat itu sempat ingin membantu ibu dan bapak yang membawa kulkas tersebut.
Tetapi, lanjutnya, setelah sang ibu memperbaiki posisi kulkas, ia merasa kesulitan tersebut sudah teratasi.
"Sebenarnya mau dibantu, tapi dia perbaiki posisi kulkas dan sudah tidak terlalu kesulitan lagi," kata Athirr.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan apa yang terjadi dalam video tersebut jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Kendaraan roda dua adalah angkutan orang bukan angkutan barang," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono belum dapat dikonfirmasi perihal aturan berkendara di jalan raya.
Pasalnya daam video tersebut mengangkut muatan berlebih.
Pesan singkat maupun telepon yang dilakukan Kompas.com kepada yang bersangkutan hingga Jumat (7/8/2020) siang belum ada tanggapan.
Sementara itu, pakar hukum pidana dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa hal tersebut melanggar hukum.
"Sehubungan dengan seseorang yang mengangkut barang dengan menggunakan sepeda motor, hal ini merupakan pelanggaran hukum," katanya pada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Dia menjelaskan tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).
Lalu secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP No. 74/2014).
Menurutnya untuk mengangkut barang ada sejumlah aturan yang perlu ditaati.
"Ini karena angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang, walaupun memang ada pengecualiannya. Dalam hal memenuhi persyaratan teknis," kata Indriyanto.
Dia menjelaskan, khusus sepeda motor, persyaratan teknisnya meliputi:
- muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
- tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi;
- barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Tapi ada pengecualian, yaitu jika mengangkut barang justru membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana.
"Jika hal tersebut mengakibatkan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009," kata Indriyanto.
Imbuhnya, ancaman pidananya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.