Berita Baru Hari Ini

DPRD dan Pemkot Batu Rekomendasikan Proyek Dihentikan, Pengembang Samara Group Baru Akan Pelajari

Seseorang bernama Pram, yang mengaku dari pihak Samara Group saat dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari seperti apa prosedurnya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
benni indo/suryamalang.com
Lokasi pembangunan jalan di proyek perumahan Uptownhills Residence yang diduga dibangun di atas lahan kas Desa Tlekung KOta Batu, Selasa (11/8/2020). 

Penulis : Benni Indo, Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BATU - Pihak pengembang Samara Group memberi tanggapan ringan terkait rekomendasi DPRD dan Pemkot Batu yang meminta proyek pembangunan Uptownhills Residence dihentikan.

Saat dikonfirmasi terkait hasil sidak DPRD Batu bersama Pemkot Batu di proyek Uptownhills Residence, pihak pengembang mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu hasil sidak.

Seseorang bernama Pram, yang mengaku dari pihak Samara Group saat dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari seperti apa prosedurnya.

"Izinnya seperti apa? Rekomendasi inilah yang akan kami pelajari," katanya, Selasa (11/8/2020).

Ia juga mengatakan sudah mengajukan izin, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait izin yang telah diajukan.

Kalaupun ada prosedur lain yang harus dilakukan di Pemerintah Desa, pihaknya juga akan mengikuti.

"Berarti kan saya berizin ke Pak Kades. Pak Kades yang mengeluarkan izin itu, ya tidak apa. Kalau disuruh berizin, saya berizin ke kepala desa," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Batu, Satpol PP, Kecamatan Junrejo dan Pemerintah Desa Tlekung melakukan inspeksi ke proyek Uptownhills Residence.

Dari hasil inspeksi tersebut, Pemerintah Kota Batu melalui Satpol PP akan menutup dan memberhentikan aktivitas pembangunan.

Pemberhentian itu dilakukan karena proyek pembuatan jalan dikerjakan di lahan milik desa.

Sedangkan Pemdes Tlekung sendiri belum mengetahui atau memberikan izin kepada pihak pengembang.

Kepala Desa Tlekung, Mardi, saat diwawancarai di lokasi menjelaskan jalan yang saat ini digarap oleh pengembang adalah tanah kas desa (TKD).

Proyek tersebut, sejauh yang ia ketahui sudah berlangsung sejak 1.5 tahun lalu.

“Sejak saya menjabat kepala desa, ini sudah dibangun tapi ini tanah kas desa, luasnya saya tidak tahu karena belum diukur,” ujar Mardi.

Anggota Komisi C DPRD Batu, M Chairul meminta agar Pemkot Batu tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan peraturan.

Dikatakannya, DPRD Batu merekomendasikan agar Pemkot Batu menutup kegiatan proyek tersebut.

“Supaya ada ketegasan dari pemerintah karena kegiatan ini sudah ditegur langsung oleh Camat. Seharusnya mereka melakukan perbaikan setelah ditegur,” katanya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved