Breaking News

Berita Kediri Hari Ini

Saking Parahnya, Satpol PP Kediri Menyegel Rumah Kos Short Time yang Sering Dijadikan Sarang Mesum

Saking Parahnya, Satpol PP Menyegel Rumah Kos Short Time di Kediri yang Sering Dijadikan Sarang Mesum

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Rumah kos diduga sarang mesum di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri akhirnya disegel Satpol PP.

Tindakan tegas penyegelan dilakukan setelah rumah kos dua kali berturut-turut ditemukan pelanggaran, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya rumah kos milik Ny Sisca ditemukan untuk menginap lima pasangan bukan suami istri dan pasangan selingkuh.

Petugas juga menemukan lima orang yang sedang pesta miras di dalam kamar kos.

Hanya berselang dua hari kemudian, petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menemukan satu pasangan bukan suami istri menginap lagi.

Satpol PP menyegel rumah kos mesum di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri, Kamis (13/8/2020).
Satpol PP menyegel rumah kos mesum di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri, Kamis (13/8/2020). (suryamalang.com/didik mashudi)

Selain itu diketahui pemilik tempat kos sengaja menyewakan tempat kosnya short time atau jam-jaman.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, penyegelan dilakukan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.

Rumah kos milik Ny Sisca menyewakan 12 kamar kos.

Sewaktu disegel petugas masih ada beberapa penghuni kos, kemudian diminta petugas meninggalkan tempat kosnya.

Dijelaskan Nur Khamid, penyegelan rumah kos merupakan pengenaan sanksi administratif karena rumah kos tersebut Ilegal tanpa izin dan tanpa pajak retribusi sebagaimana tempat kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar.

"Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan operasional rumah kos," tandasnya.

Saat petugas melakukan penyegelan juga disaksikan langsung oleh pemilik tempat kos Ny Sisca.

Petugas selanjutnya mengosongkan rumah kos dan memasang segel garis Satpol PP berwarna kuning di pintu pagarnya.

Nur Khamid juga kembali menegaskan, rumah kos milik Ny Sisca merupakan rumah kost ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Kediri.

Selain itu telah berulang kali ditemukan pelanggaran oleh penghuni rumah kos.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved