Berita Mojokerto Hari Ini
246 Warga Binaan di Lapas Mojokerto Dapat Remisi 17 Agustus, Satu Orang Langsung Bebas
Dari jumlah total seluruh warga binaan di Lapas Mojokerto yaitu 649 orang yang dinyatakan memenuhi syarat pengurangan masa hukuman ada 246 orang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Mohammad Romadoni , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO, SURYA - Sejumlah warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto akan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada Kemerdekaan RI ke-75.
Dari jumlah total seluruh warga binaan di Lapas Mojokerto yaitu 649 orang yang dinyatakan memenuhi syarat mendapat pengurangan masa hukuman adalah sebanyak 246 orang.
Bahkan, satu warga binaan usai mendapat remisi dinyatakan langsung bebas.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Klas-IIB Mojokerto, Andik Prasetyo menjelaskan warga binaan akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2020 besok.
"Warga binaan yang akan mendapatkan remisi umum di hari Kemerdekaan RI-75 yaitu berjumlah 246 orang," ujarnya, Minggu (16/8/2020).
Menurut dia, pengurangan masa hukuman (Remisi) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-958.PK.01.01.02 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020 pada narapidana terkait dengan Pasal 34a Ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Dari 245 warga binaan memperoleh remisi umum (RU I) ada juga satu orang yang mendapatkan RU II atau langsung bebas. Pemberian remisi usai upacara 17 Agustus dilakukan secara virtual," ungkapnya.
Masih kata Andik, remisi diterima warga binaan itu bervariasi antara lima bulan sampai satu bulan. Adapun rinciannya sebanyak 186 warga binaan memperoleh remisi normal yaitu lima bulan sebanyak 5 orang.
Kemudian, delapan warga binaan mendapat remisi empat bulan, 38 warga binaan memperoleh remisi tiga bulan, 47 orang remisi dua bulan dan 88 orang remisi satu bulan.
Sedangkan, remisi PP Nomor 99 ada sebanyak 60 warga binaan di diantaranya enam warga binaan remisi lima bulan, 11 orang remisi empat bulan. Ada 18 warga binaan remisi tiga bulan, 22 orang remisi dua bulan dan 3 orang remisi bulan.
"Satu warga binaan yang mendapatkan RU II adalah narapidana kasus penadah yang bersangkutan diputus 7 bulan penjara sehingga saat mendapatkan remisi langsung bebas," jelasnya.
Dikatakannya, ada 154 warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi tersebut.
"Empat orang masih menjalani kurungan dan sampai 17 Agustus 2020 dan 42 orang belum menjalani enam bulan penjara," terangnya.
Ditambahkannya, warga binaan di Lapas Klas-IIB Mojokerto kini berjumlah 649 orang. Di antaranya, narapidana laki-laki 393 orang dan perempuan delapan orang. Sedangkan, tahanan laki-laki 243 orang dan perempuan lima orang.
"Klasifikasi pidana umum 138 orang, pidana khusus 411 orang, kasus korupsi 11 orang dan kasus narkotika 400 orang," tandasnya.