Berita Situbondo Hari Ini
84 Napi Rutan Situbondo Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75, 1 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 48 orang narapidana Rutan Situbondo mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020).
Penulis: Izi Hartono | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | SITUBONDO - Sebanyak 48 orang narapidana Rutan Situbondo mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020). Dari puluhan napi tersebut, satu orang napi kasus pencurian bernama Joko Sutrisno, warga Panarukan, langsung bebas.
"Napi yang diusulkan untuk dapat remisi sebanyak 84 orang dan semuanya mendapatkan remisi satu bulan," ujar Hendri Kurniawan, Kepala Keamanan Rutan Situbondo kepada Surya.
Hendri menjelaskan puluhan napi yang mendapatkan remisi itu dinilai secara subtantif dan administratif.
"Penilaian subtantifnya napi itu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sedangkan administratifnya, memiliki ketetapan tetap dan menjalani enam bulan dari masa tahanannya," jelasnya.
Selian itu, kata Hendri Kurniawan, salah seorang napi kasus tindak pidana korupsi juga telah mendapat remisi tiga bulan, yaitu Saruji Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
"Mereka dapat remisi sesuai ketentuan lain di PP 99, yakni salah satunya sudah membayar kerugian negara dan denda," pungkasnya.