Berita Malang Hari Ini
Lapas Kelas I Malang Lowokwaru Gelar Parade Nusantara dan Pemberian Remisi Umum HUT RI Ke 75
Sebelum kegiatan pemberian remisi umum dimulai, para warga binaan di Lapas Klas I Lowokwaru Malang terlebih dulu menggelar kegiatan upacara pengibaran
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Meriahkan HUT RI Ke 75, Lapas Kelas I Malang atau biasa dikenal dengan Lapas Lowokwaru menggelar kegiatan Parade Nusantara dan pemberian remisi umum, Senin (17/8/2020).
Sebelum kegiatan pemberian remisi umum dimulai, para warga binaan di Lapas Klas I Lowokwaru Malang terlebih dulu menggelar kegiatan upacara pengibaran bendera. Kemudian disusul dengan kegiatan Parade Nusantara yang digelar di lapangan lapas
Kepala Lapas Klas I Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna mengatakan Parade Nusantara adalah penampilan karya seni yang dilakukan oleh para warga binaan.
"Sehingga mulai dari koregrafer, penata busana dan penata musik seluruhnya merupakan warga binaan Lapas Klas I Lowokwaru Malang. Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 hingga 13.30 WIB ini dapat disaksikan secara online melalui Zoom dan Youtube Live," jelas Krisna.
Usai kegiatan Parade Nusantara, barulah berlangsung kegiatan pemberian remisi umum.
Dimana kegiatan penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto.
Masing-masing dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari dua lapas, yaitu Lapas Klas I Lowokwaru Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang menerima secara simbolis pemberian remisi umum tersebut.
Anak Agung Gde Krisna menerangkan Lapas Kelas I Lowokwaru Malang saat ini berjumlah 2928 orang. Dengan perincian, 2531 adalah narapidana, sedangkan 394 tahanan.
"Dari narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU) I atau pengurangan sebagian berjumlah 1052 orang. Sedangkan yang mendapat Remisi Umum (RU) II atau pengurangan seluruhnya berjumlah 6 orang. Namun 6 orang tersebut tidak bisa langsung bebas, karena di putusan mereka masih adanya subsider yang harus dijalankan," bebernya.
Selain itu akibat pemberian remisi tersebut, Lapas Kelas I Lowokwaru Malang juga memberikan asimilasi terhadap 58 orang warga binaan pemasyarakatan.
"Lapas Kelas I Malang memberikan asimilasi terhadap 58 orang warga binaan pemasyarakatan, akibat mendapat pemotongan remisi yang jumlahnya bervariasi. Sehingga mempengaruhi tanggal perolehan haknya, yaitu asimilasi dirumah sambil menunggu 2/3 diprosesnya pembebasan bersyarat. Dan ke 58 WBP tersebut belum dapat bebas," tambahnya.
Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang juga memberikan remisi bagi WBP.
Lapas Perempuan Sukun dihuni oleh 528 narapidana, 39 tahanan, dan 4 bayi yang ada di dalam lapas.
"Total rinciannya yang mendapat Remisi Umum (RU) I remisi normal sebanyak 136 orang, remisi PP No 99 171 orang dan remisi PP No 28 satu orang," beber Plt Kalapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang, Lilik Sulistyowati.
Selain itu, sebanyak 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II, remisi PP 99 berjumlah 8 orang dan satu orang warga binaan mendapatkan remisi normal.
"WBP korupsi atas nama Sri Nur Kudri mendapatkan remisi 3 bulan. Sedangkan yang bebas asimilasi dirumah sebanyak 22 orang," pungkasnya.