Kota Malang

12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota dan Pembakaran Pos Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Sudah Lengkap, 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota dan Pembakaran Pos Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DILIMPAHKAN - Para tersangka kasus perusakan Polresta Malang Kota dan pembakaran sejumlah pos polisi saat dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Kamis (6/11/2025). Setelah dilimpahkan, maka jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perusakan Polresta Malang Kota dan pembakaran sejumlah pos polisi
  • Aksi perusakan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi saat demo berujung anarkis yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dinihari
  • Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, bahwa semua tersangka belum dilimpahkan dan masih menunggu proses

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti kasus perusakan Polresta Malang Kota dan pembakaran sejumlah pos polisi, Kamis (6/11/2025).

Namun, yang dilimpahkan baru sebanyak 12 tersangka.

Diketahui, aksi perusakan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi saat demo berujung anarkis yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dinihari.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, bahwa semua tersangka belum dilimpahkan dan masih menunggu proses.

"Menurut penyidik, totalnya berjumlah sebanyak 19 tersangka."

"Dengan rincian, 12 tersangka sudah dilimpahkan hari ini dan sisanya yaitu 7 tersangka belum dilimpahkan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Warga Menolak, Pemkot Malang Tunda Pembongkaran Fasum Tembok Pembatas Perumahan Griya Shanta

Dari 12 tersangka yang telah dilimpahkan itu, terbagi menjadi lima berkas perkara.

Berkas pertama atas nama tersangka Rizal Efendi lalu berkas kedua atas nama M Ilham, Bagus Ahardian, M Sabil, Awani, Yuga Ananda, dan Bagas Reza.

"Kemudian pada berkas ketiga atas nama Dadan Zaki. Sementara untuk berkas keempat atas nama Fardan Abi."

"Terakhir, berkas kelima atas nama Farendra, Amdan Suseno dan Pratama Putra Akbar," jelasnya.

Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan Bersama-Sama dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, ada pula Pasal 406 KUHP Tentang Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain.

Selain itu, ada Pasal 212 KUHP Tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas yang Sah.

Setelah dilimpahkan, maka jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan. Bersamaan dengan itu, berkas perkara juga dilimpahkan ke pengadilan.

"Terkait penahanan tersangka, dititipkan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari," tambahnya.

Agung juga menyampaikan, bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama pelimpahan tersebut.

"Para tersangka mengaku menyesal dan semuanya bersikap kooperatif. Dalam pelimpahan itu, mereka juga didampingi oleh kuasa hukum," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved