Berita Ponorogo Hari Ini
Video Ayah Tiri Menodai Anaknya Beredar Luas di Masyarakat Ponorogo, Polisi Berupaya Usut Kasus Ini
Video Ayah Tiri Menodai Anaknya Beredar Luas di Masyarakat Ponorogo, Polisi Berupaya Usut Kasus Ini
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo tengah mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, terduga pelaku tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.
"Kemarin kita menerima laporan polisi terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang mana korban adalah anak di bawah umur yang sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (18/8/2020).
Hendi menjelaskan perlakuan bejat ayah tiri berusia 29 tahun tersebut dilakukan di rumahnya sendiri dan baru diketahui setelah tersebarnya video yang berisi adegan pencabulan tersebut.
Video ini, lanjut Hendi mulai tersebar di media sosial belum ada satu pekan yang lalu.
"Kita masih mendalami terkait perbuatan cabul tersebut baik dari saksi maupun ahli, termasuk pendistribusian video melalui media elektronik ini," lanjutnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Ponorogo juga masih mencari tahu siapa yang merekam, mengirim atau mengedarkan dan yang menerima video tersebut.
Hendi menambahkan dengan tersebarnya video tersebut, kasus yang diusut bukan hanya terkait pencabulan tapi juga memungkinkan akan dilapisi juga dengan UU ITE.
"Keluarga korban dan masyarakat sudah mengetahui. (Video) Ini menjadi tambahan undang-undang yang akan kami terapkan terkait laporan tersebut," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku pun telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. (Sofyan Arif Candra)

Puas Menodai Anaknya, Ayah Tiri Menutupi Aibnya dengan Menikahkan Anaknya dengan Pria Tuna Netra
Setelah puas menyetubuhi anak tirinya, seorang ayah menutupi aibnya dengan cara menikahkan anak tirinya dengan pria lain.
Anak tirinya yang berstatus sebagai gadis di bawah umur itu dinikahkan dengan pria tuna netra.
Akibatnya pun fatal, kini si pria tuna netra harus berurusan dengan polisi karena menikahi anak di bawah umur.
Baharuddin, pria tuna netra berusia 44 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.