Berita Surabaya Hari Ini

Cewek-Cowok 16 Tahun Bercinta di Semak-Semak, Ketahuan Satpol PP dan Orangtua Cewek Lapor Polisi

Perilaku kebablasan remaja tanggung itu terbongkar saat keduanya terjaring razia Satpol PP, mereka tertangkap basah di semak-semak samping rel KA

Editor: Dyan Rekohadi
TribunManado
ILUSTRASI - Asyik bercinta disemak-semak, cewek-cowok tanggung dijaring Satpol PP, ujungnya si cowok ditahan polisi 

Penulis : Firman Rachmanudin , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pasangan cewek-cowok tanggung yang berusia 16 tahun melakukan cara pacaran yang kebablasan.

Hubungan terlarang remaja tanggung inipun akhirnya menjadi kasus pida yang ditangani polisi. 

KAR (16) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menodai kekasihnya, AN (15).

Ia ditahan karena orangtua AN tak terima dan melaporkan kasusnya ke polisi.

Perilaku kebablasan remaja tanggung itu terbongkar saat keduanya terjaring razia Satpol PP, mereka tertangkap basah di semak-semak samping rel Kereta Api di Surabaya Barat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui aksi itu bermula saat KAR dengan bujuk rayu mengajak AN jalan-jalan melihat pemandangan pada, Minggu (9/8/2020) malam.

Menyusuri rel kereta api, KAR dan AN kemudian memilih duduk dekat rel sambil berbincang.

Di sela perbincangan tentang masa depan berumah tangga nanti, KAR memulai petualangan seksnya.

Mulanya, korban diciumi hingga diraba. Tak lama, KAR kemudian mengajak AN ke semak-semak tak jauh dari rel.

Di sana, KAR meminta AN melepas celana hingga terjadilah persetubuhan bocah di bawah umur itu.

Setelah asyik menyetubuhi korban selama dua kali, KAR tak menyangka jika akan ada razia satpol PP yang membuyarkan rencana bermesraan mereka ketiga kalinya.

"Terbongkarnya, mereka terjaring razia pol PP yang kebetulan mencurigai suara di semak-semak. Akhirnya saat didekati,terdapat sepasang kekasih di bawah umur itu sedang berbuat mesum" kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, Kamis (20/8/2020).

Setelah itu, kedua orang tua mereka dipanggil.

Tak terima tahu kenyataan anaknya disetubuhi dua kali dalam waktu yang sama di semak-semak, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.

"Saat kami bawa ke Mapolres, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski atas dasar sama-sama suka,KAR tetap bisa dijerat pasal persetubuhan anak dibawah umur tentang perlindungan anak dibawah umur," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu kini KAR terpaksa dijerat hukum dan tengah dititipkan di Bapas Surabaya untuk jalani prosesnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved