Berita Sidoarjo Hari Ini
Sidang Tipikor Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, Ngotot Tak Pernah Menerima Uang Dari Anak Buah
Beberapa kali jaksa KPK membuka rekaman percakapan Saiful Ilah dengan Gofur, dan percakapan lain. Saiful Ilah tetap ngotot dengan keterangannya
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
"Yang kami sampaikan adalah fakta, jadi kami tetap dengan pernyataan itu. Bukan untuk fitnah atau menjatuhkan pak bupati, tapi memang itu faktanya," ujar Naning saat ditanya majelis hakim.
Dalam sidang, jaksa juga mengungkit pemberian Rp 350 juta oleh Ibnu Gofur kepada Saiful Ilah.
Tapi lagi-lagi bupati dua periode itu mengaku tidak pernah minta dan tidak pernah menerima.
"Sore itu pak Gofur memang datang ke rumah dinas. Dia juga bilang bawa uang Rp 350 juta yang dititipkan ke Budiman (Kabag protokol). Yang Rp 50 juta untuk nyaur utang ke saya terkait pembelian tiket umroh, dan Rp 300 juta katanya untuk saya karena dia sudah dapat tiga proyek. Tapi saya tolak dan saya tanya, kok banyak. Dia menyebut membantu, kemudian saya suruh serahkan langsung saja ke pengurus Deltras," kata Saiful panjang lebar.
"Dan saya tidak menerima uang itu, wong di Budiman. Melihat uangnya saja saya tidak. Kemudian ada petugas KPK datang melakukan penangkapan saat itu," sambung dia.
Dalam kasus suap ini, Saiful juga sejatinya menjadi terdakwa. Namun sidangnya terpisah karena berkasnya dibedakan dengan tiga terdakwa itu.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 higga 7 Januari 2020. Uang itu dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur.
Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.
Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Mereka tertangkap petugas tim KPK pada 7 Januari 2020 lalu. Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sudah divonis duluan.