Virus Corona Malang

UPDATE Virus Corona di Malang 25 Agustus 2020: 2060 Positif Covid-19 & Pasien Sembuh Tembus 1382

Berikut rangkuman Update virus corona di Malang Raya hari ini Selasa 25 Agustus 2020. Pasien positif Covid-19 di Malang Raya saat ini ada 2060 orang

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi test virus corona 

Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.

- Berikut update berita terkait virus corona di Malang Raya Jawa Timur:

1. Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu di Kota Malang

Pembagian masker secara simbolis pada warga Kampung Tridi Kota Malang, Senin (17/8/2020) oleh Ketua TP PKK Kota Malang, Ny Widayati Sutiaji dan Walikota Malang Sutiaji.
Pembagian masker secara simbolis pada warga Kampung Tridi Kota Malang, Senin (17/8/2020) oleh Ketua TP PKK Kota Malang, Ny Widayati Sutiaji dan Walikota Malang Sutiaji. (SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati)

Pemerintah Kota Malang menerapkan sanksi tegas kepada warga Kota Malang apabila kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 Ribu dan sanksi sosial yang mengharuskan masyarakat untuk membersihkan fasilitas umum, saluran air dan lain sebagainya.

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Jadi Inpres ini harus ditegakkan. Karena Presiden Jokowi meminta adanya sebuah kesadaran yang tumbuh dari masyarakat. Seperti disiplin dan disiplin," ucap Sutiaji saat melakukan giat Apel bersama Forkopimda Kota Malang, Senin (24/8/2020).

Sutiaji mengatakan, penerapan sanksi tersebut mulai besok akan disosialisasikan secara masif oleh seluruh jajaran Forkopimda, baik dari unsur TNI/Polri.

"Semuanya nanti tertera di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020. Hari ini kami undangkan. Dan besok mulai disosialisasikan kepada masyarakat," tambahnya.

Sutiaji berharap, dengan adanya sanksi tersebut membuat masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan.

Yakni dengan selalu memakai masker saat beraktivitas dan menghidari kerumunan dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak.

Dia tidak ingin dalam beberapa hari ke depan ini terjadi lonjakan kasus yang cukup banyak di Kota Malang, imbas dari hari libur kemarin.

"Karena kami tidak ingin ada lonjakan penambahan Covid-19. Terlebih kemarin liburan panjang dikhawatirkan terjadi lonjakan. Karena banyak masyarakat yang tidak pakai masker dan berjubel," tandasnya.

2. Pendaftaran penerima bantuan sosial (Bansos) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang akan ditutup pada akhir Agustus 2020 ini.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang, Wahyu Setianto
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang, Wahyu Setianto (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar)

Bansos senilai Rp 2,4 Juta tersebut akan diterima oleh para pelaku UMKM yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved