Virus Corona di Madiun
Ada Polisi Berkuda yang Akan Menghukum Warga Tak Bermasker di Kabupaten Madiun
Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aipda Hendry Setiawan menunggangi kudanya yang bernama Ndaru, berkeliling ke tempat-tempat umum yang ramai
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dyan Rekohadi
Sebab, masyarakat akan lebih tertarik apabila melihat ia membawa kuda, sehingga lebih gampang untuk melakukan sosialisasi.
"Ya supaya masyarakat lebih tertarik, sehingga lebih gampang untuk sosialisasi," katanya.
Sejak 2009, Iwan memang memilih menunggangi kuda saat berpatroli wilayah.
Menurutnya, dengan menunggangi kuda dapat membawa kesan tersendiri dan memudahkannya untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Pada masa pandemi Covid-19, Imam rutin berkeliling menunggangi kudanya untuk berpatroli dan bersosialisasi sembari menenteng pengeras suara.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwie Kurniyanto, mengatakan sebelum dilakukan pencanangan, Polres Madiun bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, sudah dibentuk satgas dari unsur tiga pilar untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Sebelum pencanangan tanggal 24 ini, kami sudah melakukan sosialisasi tentang Inpres no 6 tahun 2020, yaitu tentang peningkatan disiplin dan penindakan protokol kesehatan. Jadi selama seminggu yang lalu kami sudah melakukan sosilasisasi ke tempat umum, kami juga membgiakan masker kepada masyarakat," kata Eddwie.
Eddwie menambahkan, selain membentuk satgas juga akan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi agar lebih mengena hingga ke masyarakat lapisan bawah.
Sementara itu, terkait dengan sanksi atau hukuman bagi warga yang tidak disiplin mengenakan masker, akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
Di antaranya, membersihkan jalan, menyanyikan lagu nasional, hingga hukuman push-up atau sit-up.
"Sanksinya sama, bisa menyanyikan lagu nasional, membersihkan jalan, ataupun juga bisa push-up atau sit-up, kami juga sudah menerapkannya di internal kami," tambahnya.