Kabupaten Madiun

Rest Area Baru di By Pass Perbatasan Madiun Nganjuk, PT KAI Daop 7: Rencana Kerjasama Skema Sewa

Rest area dibangun di lahan seluas sekitar 50.648 meter persegi itu berdiri di atas lahan PT KAI Daop 7.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
REST AREA BARU - Penampakan dari atas situasi di kawasan By Pass Perbatasan Madiun - Nganjuk. Pemkab Madiun bakal membangun rest area baru di wilayah perbatasan tersebut, guna memperkuat konektivitas wilayah barat Jawa Timur. 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pembangunan rest area baru di kawasan By Pass Perbatasan Madiun - Nganjuk, tepatnya Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mulai dimatangkan.

Rest area dibangun di lahan seluas sekitar 50.648 meter persegi itu berdiri di atas lahan PT KAI Daop 7.

Pihak PT KAI pun menyambut baik rencana pembangunan rest area yang berlokasi strategis karena dekat dengan jalur penghubung, bagi pengguna jalan dari arah Kabupaten Nganjuk maupun arah Kabupaten Madiun.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, pembangunan masih dalam tahap kajian teknis dan perencanaan.

“Sebagai bagian dari tahapan awal, sudah dilaksanakan survei lapangan oleh tim konsultan yang ditunjuk oleh Pemkab Madiun,” ujar Rokhmad, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, survei mencakup aspek Topografi, Aksesibilitas, Batas Lahan dan Potensi Pemanfaatan Area.

Hasil survei akan menjadi bahan dasar selanjutnya.

“Nantinya menentukan secara pasti titik lokasi, luas lahan efektif yang akan digunakan, serta konfigurasi tata ruang rest area,” paparnya.

Karena masih dalam fase persiapan dan kajian, lanjut Rokhmad, terkait informasi konsep bangunan belum bisa mendapatkan secara detail, mengenai konsep bangunan maupun fasilitas yang akan dibangun.

“Rencana kerja sama ini akan menggunakan skema sewa atas lahan PT KAI Daop 7,” pungkasnya.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kabupaten Madiun, Cahyo Sukmono Djati, mengatakan, rencana pembangunan terus dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun sebagai pemilik lahan.

“Rest Area sebagai sarana peristirahatan bagi pengguna jalan, tak hanya kendaraan berat namun kendaraan pribadi dan kendaraan umum, dari arah Nganjuk menuju Madiun atau sebaliknya,” ujar Cahyo, Senin (13/10/2025).

“Pembangunan rest area tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Madiun, dalam menyediakan fasilitas istirahat yang nyaman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” ucapnya. 

Di samping itu, rest area juga dirancang sebagai pusat promosi ekonomi daerah yang menampilkan produk unggulan UMKM, serta potensi investasi di wilayah Kabupaten Madiun, yang dikenal sebagai Bumi Kampung Pesilat.

“Pembangunan masih menunggu tindak lanjut dari PT KAI Daop 7, lantaran di lahan tersebut masih terdapat sejumlah bangunan berdiri di atas tanah milik PT KAI. Informasi terakhir, kontrak bangunan-bangunan itu akan berakhir pada tahun 2025 ini,” jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved