Kabupaten Madiun
Rest Area Baru di By Pass Perbatasan Madiun Nganjuk, PT KAI Daop 7: Rencana Kerjasama Skema Sewa
Rest area dibangun di lahan seluas sekitar 50.648 meter persegi itu berdiri di atas lahan PT KAI Daop 7.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pembangunan rest area baru di kawasan By Pass Perbatasan Madiun - Nganjuk, tepatnya Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mulai dimatangkan.
Rest area dibangun di lahan seluas sekitar 50.648 meter persegi itu berdiri di atas lahan PT KAI Daop 7.
Pihak PT KAI pun menyambut baik rencana pembangunan rest area yang berlokasi strategis karena dekat dengan jalur penghubung, bagi pengguna jalan dari arah Kabupaten Nganjuk maupun arah Kabupaten Madiun.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, pembangunan masih dalam tahap kajian teknis dan perencanaan.
“Sebagai bagian dari tahapan awal, sudah dilaksanakan survei lapangan oleh tim konsultan yang ditunjuk oleh Pemkab Madiun,” ujar Rokhmad, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, survei mencakup aspek Topografi, Aksesibilitas, Batas Lahan dan Potensi Pemanfaatan Area.
Hasil survei akan menjadi bahan dasar selanjutnya.
“Nantinya menentukan secara pasti titik lokasi, luas lahan efektif yang akan digunakan, serta konfigurasi tata ruang rest area,” paparnya.
Karena masih dalam fase persiapan dan kajian, lanjut Rokhmad, terkait informasi konsep bangunan belum bisa mendapatkan secara detail, mengenai konsep bangunan maupun fasilitas yang akan dibangun.
“Rencana kerja sama ini akan menggunakan skema sewa atas lahan PT KAI Daop 7,” pungkasnya.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kabupaten Madiun, Cahyo Sukmono Djati, mengatakan, rencana pembangunan terus dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun sebagai pemilik lahan.
“Rest Area sebagai sarana peristirahatan bagi pengguna jalan, tak hanya kendaraan berat namun kendaraan pribadi dan kendaraan umum, dari arah Nganjuk menuju Madiun atau sebaliknya,” ujar Cahyo, Senin (13/10/2025).
“Pembangunan rest area tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Madiun, dalam menyediakan fasilitas istirahat yang nyaman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” ucapnya.
Di samping itu, rest area juga dirancang sebagai pusat promosi ekonomi daerah yang menampilkan produk unggulan UMKM, serta potensi investasi di wilayah Kabupaten Madiun, yang dikenal sebagai Bumi Kampung Pesilat.
“Pembangunan masih menunggu tindak lanjut dari PT KAI Daop 7, lantaran di lahan tersebut masih terdapat sejumlah bangunan berdiri di atas tanah milik PT KAI. Informasi terakhir, kontrak bangunan-bangunan itu akan berakhir pada tahun 2025 ini,” jelasnya.
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Penggantian Status Kelamin, Ini Alasan Hakim |
![]() |
---|
Pelaku Eksibisionisme Bikin Resah Kaum Hawa di Madiun, Polisi Gerak Cepat Lakukan Pengamanan |
![]() |
---|
Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP, Tiga Teridentifikasi Positif Penyakit Menular Seksual |
![]() |
---|
Panen Tembakau di Madiun Terdampak Musim Kemarau Basah, Petani Resah Alami Penurunan Harga |
![]() |
---|
Meresahkan Pengguna Jalan Exit Tol Madiun, Petugas Mengamankan Pengemis yang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.