Berita Madiun Hari Ini

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Mulai Dicairkan di Madiun, Seiring Seremoni Oleh Presiden Jokowi

Perwakilan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Madiun ini mendapatkan BSU dua bulan sebesar Rp 1,2 juta.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Rahardian Bagus Priambodo
Kepala Cabang BJPS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono, menyerahkan BSU batch pertama secara simbolik kepada lima perwakilan peserta. 

Penulis : Rahardian Bagus , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dilakukan mulai Kamis (27/8/2020) .

Pencairan batch 1 oleh Presiden Joko Widodo dilaksanakan secara virtual diikuti seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kantor cabang di Madiun.

Kepala Cabang BJPS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono, mengatakan, pihaknya mengundang lima perwakilan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Madiun, untuk menerima bantuan secara simbolik.

Empat perwakilan peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan BSU dua bulan sebesar Rp 1,2 juta. BSU diserahkan langsung secara simbolik oleh Tito.

"Hari ini Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun menyerahkan kemanfaatan kepada lima orang dari lima badan usaha. Ada dari lima jenis segmen pekerjaan, ada di bidang kesehatan, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, dan pabrik. Mereka mewakili pekerja yang mendapat bantuan," kata Tito kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Tito menjelaskan, pada penyerahan BSU gelombang pertama diberikan untuk 2,5 juta pekerja secara nasional.

Tito mengaku tidak tahu persis jumlah peserta penerima BSU di wilayah kerja BPJS Cabang Madiun, sebab data langsung dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan pusat.

"Kami memang mendapatkan data dari kantor pusat kami, jadi sifatnya ini adalah data sampling, mengenai jumlahnya pada batch pertama ini kami belum tahu, karena semua data yang dilakukan penyerahan ini merupakan di tingkat pusat, melalui BPJS Ketenagakerjaan ke kementrian terkait," kata Tito.

Ia menuturkan, BPJS di tiap cabang daerah diberi kewenangan sebagai badan yang bertanggungjawab untuk menghimpun data berupa pemutakhiran data rekening bank.

Verifikasi dan validasi dilakukan secara bertingkat, penerima harus sesuai dengan Permenaker no 14 tahun 2020, dan juga validitas bank penerima bantuan.

Ia menuturkan, data terakhir di wilayah kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Madiun terdapat 35 peserta yang mendaftar.

Dari jumlah tersebut 69 di antaranya tidak valid.

"Karena di Madiun masih ditemukan ada sekitar 69 data yang memang tidak valid, tidak validnya itu mereka menggunakan nomor rekening orangtua, suami atau istrinya. Sehingga secara sistem antara nama calon penerima dengan bank yang dilaporkan ke kami tidak ada kesesuaian sehingga itu dianggap tidak valid," jelasnya.

Untuk diketahui, sebagai wujud komitmen pemerintah BSU gelombang pertama ditunaikan, Kamis (27/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved