Minggu, 3 Mei 2026

Pilwali Blitar

Hasil Coklit Data Pemilih Pilwali Blitar 2020, KPU Temukan 7.000 Data Tak Memenuhi Syarat (TMS)

KPU Kota Blitar menemukan sebanyak 7.000 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
Tribun Batam
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar menemukan sebanyak 7.000 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 6.000 data pemilih pemula dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilwali Blitar 2020.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan KPU sudah selesai melakukan coklit pemutakhiran data pemilih untuk Pilwali Blitar 2020.

KPU juga sudah rapat koordinasi internal terkait hasil coklit pemutakhiran data pemilih untuk persiapan rekapitulasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Rencananya rekap tingkat kelurahan dilakukan pada 30 Agustus 2020, dan di tingkat kecamatan pada 3 September 2020."

"Untuk tingkat KPU, perkiraan mulai 5-14 September 2020," kata Rangga kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (26/8/2020).

Rangga menjelaskan dalam pemutakhiran data pemilih, KPU sudah melakukan coklit sekitar 117.000 data DP4.

Hasil coklit dari 117.000 data DP4, KPU mendapatkan 115.000 data pemilih.

Dari total data pemilih hasil coklit itu, ditemukan 7.000 data pemilih tidak memenuhi syarat dan 6.000 data pemilih pemula.

Tapi, data hasil rekap di rapat koordinasi internal itu masih belum final.

Data itu akan diseleksi lagi dalam sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Data hasil coklit akan dimasukan ke Sidalih.

"Nanti di Sidalih ini akan teridentifikasi jika ada data ganda. Untuk temuan data TMS, langsung dicoret tidak dimasukan ke Sidalih," ujarnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved