Berita Gresik Hari Ini
Sambil Bawa Celurit, Pria 46 Tahun Setubuhi Anak Kandungnya di Gresik
Pria berinisial MS (46) tega menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya di Menganti, Gresik
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria berinisial MS (46) tega menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya di Menganti, Gresik pada Maret 2020.
Kejadian ini bermula saat korban tidur bersama ibunya.
Tiba-tiba MS membangunkan korban pada pukul 23.30 WIB.
MS langsung membungkam mulut korban agar tidak teriak.
MS juga membawa celurit untuk menakuti korban agar tidak berontak.
Kini MS harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman," kata jaksa Apri Ando saat membacakan tuntutan di PN Gresik.
Sementara itu, tim Posbakum PN Negeri, Lukman mengaku akan menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan," kata Lukman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pembacokan-pembunuhan-celurit-senjata-tajam-sabit.jpg)