Berita Batu Hari Ini

Tambah 3, DPRD dan Pemkot Batu Godok 27 Raperda di 2020

DPRD dan Pemerintah Kota Batu menambah tiga Raperda baru di triwulan ketiga 2020.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko 

SURYAMALANG.COM | BATU – DPRD dan Pemkot Batu menambah tiga Raperda baru di triwulan ketiga 2020. Ketiga Raperda itu terdiri atas Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD 2017-2022, RTH, dan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

Raperda tentang RPJMD 2017-2022 merupakan inisiatif Pemkot Batu dan dua terakhir inisiatif dari DPRD Batu.

Ketua Propemperda DPRD Kota Batu, Syaifudin, menjelaskan tiga Raperda itu telah disepakati bersama ketika menggelar paripurna melalui telekonferensi. Ia menjelaskan, dua usulan Raperda dari DPRD Batu merupakan buah aspirasi masyarakat yang ditampung DPRD Batu, terutama tentang RTH yang belakangan ini banyak disoroti karena ditengarai banyak kepentingan.

"Untuk dua Raperda yang kami usulkan karena beberapa alasan. RTH misalnya, kami usulkan karena untuk Raperda RTRW tahun 2019 yang sekarang dibahas di provinsi masih belum jelas," bebernya.

Dikatakannya, Raperda RTH bisa digunakan untuk mempertahankan RTH agar tidak terjadi alih fungsi lahan.

Apalagi Kota Batu selain dikenal sebagai tujuan wisata juga dikenal sebagai daerah pertanian.

Dengan adanya aturan yang tepat dan jelas, maka arah pembangunan ke depannya tidak mengganggu ekosistem yang telah terbangun saat ini.

"Raperda ini terus kita seriusi sebagai salah satu antisipasi agar pembangunan apapun tidak ngawur. Supaya fungsi ekologis atau lingkungan di Batu juga terus terjaga keasriannya," ujarnya.

Di sisi lain, tujuan penyelenggaraan RTH ini juga untuk menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan alami secara berkelanjutan.

Dengan adanya tambahan tiga Raperda, pada tahun ini, ada 27 Raperda yang dibahas.

Usulan lainnya tentang Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dinilai penting untuk keberlangsungan status tujuan wisata di Kota Batu.

Banyaknya wisatawan yang datang ke Kota Batu harus diantisipasi dengan baik agar tidak terjadi peredaran Narkotika.

Catatan Polres Batu, terjadi peningkatan drastis kasus Narkotika setiap tahun.

“Melalui Raperda tersebut nantinya bisa dibentuk pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan hingga sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan Raperda inisiatif dari Pemkot Batu didorong agar program pembangunan di Kota Batu searah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved