Berita Malang Hari Ini

Kasus Penipuan Tersangka Pemilik Senpi Ilegal, Polresta Malang Kota Dalami Keterlibatan Istri

Tersangka FPR bersama istrinya dilaporkan oleh seorang korban asal Malang berinisial R terkait kasus penipuan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat melakukan press rilis tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (25/8/2020). 

Penulis : Kukuh Kurniawan, Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satuan Reskrim Polresta Malang Kota terus dalami kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka pemilik senjata api ilegal, Fajrin Putra Ramadhan ( inisial FPR) (29), warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan.

Diduga tersangka FPR melakukan penipuan investasi bodong bersama istrinya di wilayah Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

"Penangkapan FPR awalnya bukan terkait legalitas senpi miliknya. Namun karena ada laporan terkait penipuan investasi yang dilakukan FPR," ujarnya , Senin (31/8/2020).

Tersangka FPR bersama istrinya dilaporkan oleh seorang korban asal Malang berinisial R terkait kasus penipuan.

"Jadi R melaporkan ke kami, bahwa telah ditipu FPR dan istrinya yang berinisial RP (29). Mereka dilaporkan melakukan penipuan dengan dalih modal membuka toko sembako. Dan mereka ini meminta kepada korban R sebanyak Rp. 500 juta untuk investasi bodong tersebut," jelasnya.

Dari laporan penipuan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka FPR.

Tersangka FPR sendiri ditangkap di sebuah kafe di dekat Lapangan Rampal pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Namun ternyata saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Polisi justru menemukan senpi jenis pistol revolver dan semi otomatis.

Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer.

Dan saat ini pihak Satreskrim Polresta Malang Kota fokus melakukan penyelidikan kasus penipuan investasi bodong.

"Fokus kami saat ini menyelidiki kasus investasi bodongnya. Karena terkait kasus kepemilikan senpi ilegal, tersangka FPR telah dilakukan penahanan," tambahnya.

Sementara itu, untuk status RP sendiri masih terus didalami terkait keterlibatan dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, Polresta Makota akan bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan. Untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

"Namun kepastian Polda Sumatera Selatan mendatangi Polresta Makota masih dibahas lebih lanjut. Menunggu waktu yang tepat. Sambil menunggu, kami juga terus bergerak untuk mengumpulkan info terkait kasus penipuan tersebut," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved