Jumat, 24 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Diskopindag Kota Malang Perpanjang Masa Pendaftaran Penerima BLT bagi UMKM sampai 16 September 2020

Diskopindag Kota Malang memperpanjang masa pendaftaran penerimaan bantuan sosial bagi para UMKM sampai 16 September 2020.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memperpanjang masa pendaftaran penerimaan bantuan sosial bagi para UMKM sampai 16 September 2020.

"Kami memperpanjang agar semua UMKM bisa tercover bantuan sosial," ucap Wahyu Setianto, Kepala Diskopindag Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (2/9/2020).

Seperti diketahui, pemerintah akan memberi bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 367/SM/VII/2020 tentang pendata bantuan bagi pelaku usaha mikro.

Tujuannya adalah membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya mampu berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase New Normal.

Dari sekitar 5.000 UMKM di Kota Malang, telah ada 2.000 lebih UMKM yang telah mendaftar dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Makanya Diskopindag mendorong pelaku UMKM yang membutuhkan untuk turut mendaftar sebelum waktu pendaftaran ditutup.

Meski begitu, Wahyu menegaskan kepada pelaku UMKM yang mendaftar, harus memastikan terlebih dahulu bahwa UMKM nya memiliki izin usaha.

"Dari 5.000 UMKM itu, mungkin hanya sekitar 40 persen UMKM saja yang baru memiliki izin usaha. Dan kebanyakan mereka merupakan UMKM yang memiliki pendapatan relatif tinggi," ucapnya.

Diskopindag telah memfasilitasi UMKM di Kota Malang dengan langsung memberikan kontaknya ke pusat.

Artinya, Diskopindag mendaftarkan semua UMKM yang telah mendaftar, meskipun UMKM tersebut belum memiliki izin usaha.

"Jadi yang mendaftar kami kirimkan semua ke pusat. Dengan harapan mereka mendapatkan bantuan juga," ucapnya.

Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Diskopindag Kota Malang, atau secara online dengan mengakses link bit.ly/DBUM2020.

Bagi yang sudah mendaftarkan UMKM nya, data akan di-upload langsung ke link Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan BLT ini akan diseleksi oleh pemerintah pusat.

Jika dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

"Bantuan dari pusat ini memang ditujukan untuk membantu usaha mikro di masa pandemi. Khususnya mereka yang belum terakses kredit perbankan."

"Jadi kalau ingin mendapatkan, pelaku UMKM di Kota Malang harus lebih pro aktif untuk mendaftarkan diri," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved