Berita Sidoarjo Hari Ini

Sidang Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, 3 Anak Buah jadi Saksi Meringankan

3 saksi itu adalah Kabid Olahraga Dispora M Basori Ali, Kepala Dinas UMKM Edi Kurniadi, dan pengurus Deltras Satrio Aji Utomo.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Suasana sidangdugaan kasus korupsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menghadirkan tigas saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/9/2020). 

Penulis :M Taufik , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Tim penasehat hukum Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menghadirkan tigas saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/9/2020).

Mereka adalah Kabid Olahraga Dispora M Basori Ali, Kepala Dinas UMKM Edi Kurniadi, dan pengurus Deltras Satrio Aji Utomo.

Basori bercerita bahwa dia sedang di Pendopo ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sana.

Mereka hendak rapat terkait acara Gowes dalam rangka HUT Sidoarjo.

"Saya sempat melihat pak Budiman (almarhum) masuk kemudian ke ruang ajudan. Lalu ke pak Bupati. Di situ saya bersama tiga orang panitia gowes," kata Basori.

Tak lama berselang, ada petugas KPK datang. Dua petugas masuk ke ruang bupati.

"Saya dan beberapa tamu lain sempat disuruh naruh handphone di meja," ujarnya.

Budiman juga sempat ditanya tentang tas. Kemudian ditunjukkan. Tas ransel warna hitam itu berada di bawah meja ajudan.

Sementara saksi Edi Kurniadi lebih banyak ditanya tentang proses pengangkatan pejabat oleh tim JPU.

Dia mengatakan tidak ada permintaan uang atau sebagainya.

"Saya juga tidak pernah mendengar Pak Bupati mengeluh butuh banyak uang atau sebagainya," jawabnya.

Sedangkan saksi Satrio Aji, dalam keterangannya menyebut beberapa kali menerima uang dari Saiful Ilah.

Uang untuk pendanaan kebutuhan Deltras. Seperti gaji pemain dan biaya operasional.

Dia mengaku mencatat setiap kali menerima uang. Sedikitnya ada sekitar tujuh kali, masing-masing Rp 50 juta.

"Saya terima langsung dari pak Bupati," ujarnya.

Selain tiga saksi meringankan, sidang kali ini juga menghadirkan dua orang saksi ahli. Mereka adalah Prof Nur Basuki, Ahli Hukum Pidana dari Unair dan Prof Sogar Simamora, Ahli Administrasi Negara spesifik Pengadaan Barang dan Jasa yang juga dari Unair.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved