Reza Artemevia Kembali Diamankan Terkait Kasus Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu, Ini 5 Faktanya
Terangkum 6 fakta Reza Artemevia yang diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Ditemukan barang bukti berjenis sabu.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
"Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita inisial RA atas kepemilikan narkotika jenis sabu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/9/2020).
RA yang dimaksud Yusri Yunus adalah Reza Artamevia. "Saya mengiyakan saja dulu," ujarnya.
Ketika ditanya penangkapan Reza Artamevia, Yusri Yunus belum bersedia menjelaskan. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Sekarang masih kami dalami," katanya.
3. Pernah Terjerat Narkoba pada Tahun 2016
Ditangkapnya Reza Artamevia ini bukan kali pertama.
Sebelumnya, pelantun tembang Pertama itu juga pernah terseret kasus yang sama.
Ia pernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.
Saat itu, Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti diamankan di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dari tangan Gatot dan istrinya, Dewi Aminah yang juga ada di kamar tersebut.
Berdasarkan keputusan BNNP NTB kala itu, Reza Artamevia harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
4. Sempat Menjalani Rehabilitasi
Setelah ditangkap atas kasus narkoba pada 2016 lalu, penyanyi berdarah campuran Jawa dan Sunda ini sempat menjalani masa rehabilitasi.
Rehabilitasi dijalaninya di klinik BNN didampingi dua dokter, psikolog, dan dua orang konselor.
Saat itu Kepala BNN Provinsi NTB, Sriyanto menyebutkan, mereka akan menjalani rehabilitasi rawat jalan setiap dua kali seminggu, minimal delapan kali pertemuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/6-fakta-reza-artemevia-yang-diamankan-oleh-polda-metro-jaya.jpg)