Pilbup Malang
BREAKING NEWS : Tuntutan Sengketa Malang Jejeg Dikabulkan, Sam HC Berpeluang Maju Pilbup Malang Lagi
Tuntutan tm Malang Jejeg agar dilakukan verifikasi faktual perbaikan oleh KPU, dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Erwin Wicaksono , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tuntutan sengketa terkait verifikasi faktual yang dilayangkan tim Malang Jejeg yang mendukung pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko di Pilbup Malang dikabulkan, Selasa (8/9/2020)..
Tuntutan agar dilakukan verifikasi faktual perbaikan, dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
Alhasil, kans Heri Cahyono dan Gunadi Handoko ikut Pilkada kembali hidup.
Sorak gembira terlontar dari simpatisan Malang Jejegpun lepas mewarnai putsan itu.
"Terima kasih kepada pejuang Malang Jejeg. Luar biasa," ujar Heri Cahyono ketika dihubungi pada Selasa (8/9/2020).
Puluhan pendukung Malang Jejeg memang menunggu sebelum sidang dilakukan.
Puncaknya pada sekira pukul 15:15 WIB, suara pendukung pecah.
Mereka meneriakkan "wes wayahe Malang kudu jejeg". Atau yang berarti sudah waktunya Malang harus Berdiri Lurus.
Tak kuat menahan euforia, beberapa relawan Malang Jejeg langsung memberikan pelukan kepada Heri Cahyono alias Sam HC.
"Yang jelas ini adalah bakti, bakti Malang Jejeg terhadap Indonesia," jelas Sam HC.
Pada kubu yang sama, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga menyambut baik keputusan tersebut.
"Malang Jejeg punya kewajiban menjaga hak konstitusi untuk di verifikasi. Ini adalah hari bersejarah, saya angkat topi setinggi-tingginya kepada Bawaslu," beber Sutopo sembari meninggalkan lokasi Bawaslu Kabupaten Malang.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mempersilakan KPU Kabupaten Malang untuk melakukan verifikasi faktual ulang.
Kata dia, yang jadi pertimbangan adalah ketidakcermatan KPU di dalam menerapkan PKPU nomor 6 proses verfak di masa Covid-19.
"Sehingga dinilai perlu dilakukan verfak (verifikasi faktual) perbaikan dan dianggap merugikan langsung calon," ujar Allam.
Sehingga hal tersebut turut mempengaruhi dikabulkannya tuntutan Malang Jejeg.
"Kami memberikan putusan terkait hari, 3 hari untuk proses verfak ulang, dan sejak dibacakan putusan itu, 7 hari harus sudah selesai dengan rekap di seluruh tingkatan," tutur Allam.