Jendela Dunia

Sipir Perempuan Terciduk Melakukan Hubungan Terlarang dengan Pelaku Pemerkosaan di Dalam Penjara

Sipir Perempuan Terciduk Melakukan Hubungan Terlarang dengan Pelaku Pemerkosaan di Dalam Penjara

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Ilustrasi Penjara 

SURYAMALANG.COM - Perempuan berusia 26 tahun yang bekerja sebagai sipir penjara ketahuan melakukan hubungan badan dengan seorang tahanan.

Ironisnya, tahanan tersebut adalah pria yang ditahan atas kasus pemerkosaan.

Mempertanggung-jawabkan perbuatannya, sipir perempuan itu pun kemudian ditangkap pihak berwenang.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, peristiwa ini terjadi di Inggris, tepatnya di utara London.

Polisi menuturkan, mereka datang merespons laporan adanya perilaku tak bertanggung jawab dilakukan oleh staf penjara di HMP Pentonville, utara London.

Sipir penjara perempuan itu kemudian ditahan, atas tuduhan telah melakukan perbuatan yang tidak bertanggung jawab di tempat kerja.

Berdasarkan laporan media Inggris, The Sun, seorang kolega mengungkapkan bahwa dia melihat si penjaga bersama pelaku pemerkosaan, Dimeck Amoura.

"Mereka sebenarnya tertangkap basah tengah berhubungan seks dan saling 'berimpitan'," jelas sumber itu dikutip Daily Mirror Senin (7/9/2020).

Juru bicara Kepolisian Metropolitan menerangkan, mereka datang sekitar pukul 03.24 waktu setempat pada Minggu (30/8/2020) menyikapi laporan tersebut.

"Petugas kami datang dan langsung menahan perempuan berusia 26 tahun atas dugaan melakukan perbuatan tercela saat bekerja," jelas polisi.

Sipir yang tidak disebutkan identitasnya itu kemudian dilepaskan setelah menjalani interogasi, dengan detektif tengah menyelidiki kasusnya.

Lebih lanjut, penjara HMP Pentonville menyebutkan si penjaga itu kemudian mendapat hukuman sembari polisi merampungkan penyelidikannya.

Amoura, seorang pria 27 tahun, dipenjara pada 2012 setelah memperkosa arsitek magang saat sedang berjalan di Nunhead, tenggara ibu kota.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved