Jumat, 10 April 2026

Berita Lumajang Hari Ini

Ini Alasan Hakim Putus Bebas 4 Tahanan Kejari Lumajang yang Positif Corona

Sebanyak empat tahanan Kejari Lumajang yang dinyatakan positif corona merupakan para komplotan maling sapi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Google Maps
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang 

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Sebanyak empat tahanan Kejari Lumajang yang dinyatakan positif corona merupakan para komplotan maling sapi. Namun saat melakukan aksi di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo mereka gagal membawa kabur sapi.

Ini disebabkan ban mobil yang digunakan tersangka beroperasi masuk ke dalam selokan.

"Karena ban mobil terjebak, sapinya diturunkan lagi dari mobil. Lah pas itu ada warga yang lihat dan diteriaki maling mereka kabur dan meninggalkan sapi. Jadi belum menikmati hasil curian karena sapinya ditinggal dan barang bukti kembali ke pemilik," kata Kasi Pidana Umum Kejari Lumajang, Arie Chandra, Rabu (9/9/2020).

Lantaran gagal membawa kabur hasil curian dan terpapar Covid-19, hakim pun menjatuhi masa pidana dengan hukuman yang terbilang ringan. 

Terlebih masa pidana yang dijatuhkan selama 2 bulan 19 hari, sebanding dengan masa tahanan yang sudah dijalani.

Alhasil, mereka dinyatakan telah bebas.

"Jadi kalau dihitung-hitung mulai ditangkap sampai disidangkan itu sudah  menjalani kurungan 2 bulan 19 hari. Dan putusannya adalah 2 bulan 19 hari, jadi pas," ungkapnya.

Sementara saat disinggung mengenai hukuman yang ringan apakah bisa menimbulkan efek jera, Arie pun menyatakan, bahwa pihaknya sudah mengawal proses hukum secara maksimal.

"Proses hukumnya tetap selesai tapi di satu sisi tetap kita mempertimbangkan bagaimana tahanan yang terpapar bisa pulih kembali," pungkasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved