Rabu, 22 April 2026

Berita Gresik Hari Ini

Sambil Bawa Celurit dan Ancam Akan Usir dari Rumah, Pria 46 Tahun Setubuhi Anak Gadisnya di Gresik

Pria berinisial MS (46) tega menyetubuhi anak gadisnya di rumah Kecamatan Menganti, Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Zainuddin
Bigstock / www.dhakatribune.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria berinisial MS (46) tega menyetubuhi anak gadisnya di rumah Kecamatan Menganti, Gresik.

Kejadian ini bermula MS membangunkan putrinya yang sedang tidur bersama ibunya pada pukul 23.30 WIB.

Kemudian MS membungkam mulut korban agar tidak teriak.

Saat beraksi, MS membawa celurit untuk mengancam menakuti anak gadisnya agar tidak berontak.

MS juga mengancam akan mengusir korban dari rumah tersebut.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata majelis hakim Eddy dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/9/2020).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apri Ando Simanjuntak selama 8 tahun penjara.

Eddy menyebutkan manajelis hakim mempertimbangkan maaf dari korban dan pihak keluarga.

"Permohonan dari korban dan keluarga menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga memvonis terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved