Berita Tuban Hari Ini
PSK di Tuban Semburat dan Sembunyi Masuk Ladang Jagung saat Razia Digelar di Tempat Hiburan Ilegal
PSK di Tuban Semburat dan Sembunyi Masuk Ladang Jagung saat Razia Digelar di Tempat Hiburan Ilegal
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) semburat dan sembuyi di ladang jagung ketika petuga melakukan razia di Kabupaten Tuban.
Razia ini dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK, Kamis (10/9/2020) malam.
Sasaran razia ini adalah warung penjual minuman keras (miras), cafe karaoke ilegal, serta PSK.
Razia yang dilakukan di Kecamatan Tuban, Montong dan Jatirogo tersebut membuahkan hasil.
Petugas menciduk dua PSK di Pasar Sapi Jatirogo, miras di sebuah warung, menyita ampli dan mic sebuah cafe di KPH Jatirogo.

"Dua PSK kita amankan di pasar sapi Jatirogo," kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Dia menjelaskan, untuk identitas dua PSK yang terjaring razia yaitu NG (55), asal Kabupaten Rembang dan SU (55) asal Kabupaten Grobogan.
Bahkan, dalam razia tersebut PSK dan tamu semburat karena lokasinya berada di persawahan tempat terbuka.
Ada yang lari begitu tahu petugas datang, ada lagi yang sama tamu sembunyi di ladang jagung.
"Konsumennya mengaku ngecek jagung, itu untuk mengelabui petugas. Yang kita amankan dua PSK, kita beri pembinaan saat di kantor," pungkasnya.

PSK Tewas Karena Ucapkan Satu Kata ke Pelanggan Seusai Adegan Ranjang
Pembunuhan keji terhadap pekerja seks komersial (PSK) dilakukan pria hidung belang alias si pelanggan di Subang, Jawa Barat.
Kini, si pria hidung belang tersebut sudah diciduk oleh Polres Subang di kawasan Lokalisasi Janem, Patokbeusi, Subang.
Tersangka diketahui berinisial AS, sedangkan si PSK berinisial IS.
Pembunuhan ini dipicu oleh ucapan satu kata PSK kepada pelanggannya, yakni menyebutkan kata 'loyo'.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa perisitiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa 18 Februari 2020.
Korban IS ini seorang PSK yang juga pemilik warung remang-remang di kawasan Janem Patokbeusi, Subang.
Kasus ini berawal dari penemuan korban yang sudah dalam keadaan tewas di kamarnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pembunuhan itu sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan menangkap tersangka.
Tersangka IS diciduk di tempat persembunyiannya di kawasan jalan raya Cilameri Subang pada tanggal 28 Februari 2020.
Dijelaskan bahwa pelaku AS ini tega menghabisi nyawa korban yang merasa tak terpuaskan saat berhubungan badan dengan pelaku.
"Pelaku berinisial AS tega menghabisi nyawa korban gara-gara dibilang 'loyo'," kata Teddy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
Dijelaskan, saat tengah berhubung badan, korban yang merasa tak terpuaskan itu membuat pelaku emosi dengan mendorong tubuhnya sampai terjatuh.
Naik pitam, pelaku membalas korban dengan mencekiknya hingga tewas.
Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil ponsel korban.
“Selain membunuh korban, pelaku juga membawa HP milik korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga Kampung Jeruksari Desa/Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta itu terancam Pasal 338 KUHP.
“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga. (Kompas.com)