Sejumlah Bapaslon di Jatim Positif Covid-19, KPU Pastikan Tahapan Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

Jadwal Pilkada dipastikan tetap berjalan sekalipun sejumlah bakal calon masih menjalani karantina akibat positif Covid-19.

Artikel Kompas.com : " Datangi KPU, Sekjen Demokrat Beri Dukungan Situng "
ILUSTRASI 

Penulis : Bobby Koloway , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal meski 'terganggu' virus Corona .

Jadwal Pilkada dipastikan tetap berjalan sekalipun sejumlah bakal calon masih menjalani karantina akibat positif Covid-19.

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menyebut akan ada penyesuaian jadwal terhadap pasangan yang positif Covid-19.

"Prinsipnya, tak mengganggu tahapan secara umum," kata Insan Qoriawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (11/9/2020).

"Sedangkan untuk (bakal) pasangan (calon) yang memang dinyatakan positif Covid-19 memang agak terhambat secara personal. Namun, sekali lagi, hal tersebut tak membatalkan pencalonan," katanya.

Sejumlah tahapan pencalonan terhambat di antaranya pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.

Seharusnya, pemeriksaan dilakukan selama sepekan, 4-11/9/2020.

Namun karena harus melaksanakan karantina, beberapa pasangan calon memang harus diperiksa di luar tanggal tersebut.

"KPU Kabupaten/Kota bisa membuat tahapan sendiri di luar PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan pilkada," kata Komisioner yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini.

"Tahapan tersendiri tersebut berlaku terhadap pasangan calon yang salah satu bakal pasangan calonnya terkonfirmasi positif. Tahapannya berbeda," kata Insan.

Misalnya, pada saat penetapan calon, 23 September mendatang. Apabila masih ada bakal calon yang belum menyelesaikan tahapan pencalonan, KPU tetap bisa menetapkan salah satu pasangan calon.

"Misalnya di tanggal tersebut masih harus mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan karena tertunda akibat karantina. Maka, penetapan pasangan calon bisa dilakukan dengan tidak bersamaan," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno menjelaskan bahwa pihak KPU telah berkoordinasi dengan Bapaslon yang dinyatakan positif covid-19 di Surabaya.

"Kami rapat dengan RSUD dr Soetomo, calon tersebut harus isolasi mandiri hingga tanggal 17 September 2020," katanya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved