Berita Tuban Hari Ini
Jam Malam di Tuban Diperpanjang 14 Hari, Ini Alasan Bupati Fathul Huda
Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Tuban, hingga pukul 21.00 WIB bakal diperpanjang.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | TUBAN - Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Tuban, hingga pukul 21.00 WIB bakal diperpanjang. Sebagaimana diketahui, Pemkab Tuban menerapkan jam malam per 1-15 September sejak ditetapkan menjadi zona merah sebaran covid-19.
Bupati Tuban, H Fathul Huda, mengatakan pemberlakuan jam malam bakal diperpanjang selama 14 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk membatasi aktivitas warga, guna meminimalisir resiko penyebaran covid-19 atau virus corona meski saat ini Tuban sudah zona orange.
"Pemberlakuan jam malam diperpanjang selama 14 hari ke depan, sejak masa jam malam pertama selesai," ujar Bupati, Selasa, (14/9/2020).
Dijelaskannya, dengan ditambahnya 14 hari jam malam maka secara akumulasi pemberlakuannya 29 hari, yaitu hingga 29 September 2020.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, selama kurun jam malam di berlakukan, maka aktivitas masyarakat atau kegiatan di atas 21.00 Wib harus ditiadakan.
Kecuali sembako, SPBU dan fasilitas kesehatan yang masih boleh beraktivitas.
Angka penyebaran covid-19 hingga saat ini juga masih terus bertambah, pemkab meminta jika jam malam nantinya sudah dicabut maka masyarakat jangan euforia berlebihan.
"Sekarang masih banyak yang terkena corona, setiap hari tambah terus. Kalau belum ada penurunan maka akan di perpanjang lagi jam malam," pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, Senin (13/9/2020), jumlah kumulatif terkonfirmasi positif ada 440 orang.
Rinciannya, sembuh 325 pasien, dirawat 60 pasien, dan meninggal 55 orang.
