Virus Corona di Madiun
Kota Madiun Terapkan Sidang di Tempat, Denda Sebesar Rp 50 Ribu - Rp 75 Ribu Bagi yang Tak Bermasker
Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilaksanakan sidang dan sanksi di tempat.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Rahardian Bagus , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun mendukung pemberlakuan Perda Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020, terkait dengan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pemkot Madiun bersama Polres Madiun Kota, Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, menggelar operasi yustisi dengan merazia pengguna jalan yang melintas di Jalan Pahlawan, Senin (14/9/2020) siang.
Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilaksanakan sidang dan sanksi di tempat.
Selama sekitar dua jam operasi yustisi, ditemukan empat warga yang melanggar.
"Setelah kita uji coba hari ini, pelanggaran hanya empat orang dari dua jam operasi, yang tiga dari luar kota, yang Madiun hanya satu. Kebanyakan lupa, dengan adanya operasi yustisi ini mudah-mudahan besok nihil, artinya nihil itu seratus persen taat memakai masker," kata Maidi.
Tidak seperti aturan yang ditetapkan Pemprov Jatim, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun.
Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 50 ribu. Sedangkan, pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker didenda Rp 75 ribu.
Pemkot Madiun juga memberikan keringanan bagi warga yang tidak sanggup membayar denda.
Pelanggar yang tidak mampu membayar sanksi administrasi, dikenakan sanksi sosial sesuai Perwal nomor 39 tahun 2020.
Warga yang melanggar harus menyemprotkan cairan disinfektan di fasilitas umum di sekitar Jalan Pahlawan sejauh satu kilometer. Cairan disinfektan telah disediakan oleh Pemkot Madiun.
Para pelanggar aturan juga harus menjalani rapid test untuk memastikan non reaktif dari virus corona.
Bagi yang tidak membawa masker, petugas akan memberikan untuk segera dipakai.
Tidak hanya pengguna kendaraan roda dua, kewajiban mengenakan masker juga berlaku bagi warga yang mengendarai kendaraan roda empat.
Seorang warga bernama Hardianto (45) terjaring razia petugas karena tidak memakai masker. Warga Patihan ini mengaku lupa membawa masker.
‘’Memang tadi tidak bawa masker. Saya tidak tahu kalau ada razia seperti ini,’’ katanya.