Selasa, 21 April 2026

Pilkada Malang 2020

KPU Kabupaten Malang Tunggu Instruksi Pusat Soal Perubahan PKPU

KPU Kabupaten Malang sedang menunggu regulasi bagi pejabat eksekutif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - KPU Kabupaten Malang sedang menunggu regulasi bagi pejabat eksekutif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

"Ada wacana Kepala daerah yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah lagi tidak perlu cuti, tapi cukup izin. Tapi masih belum, tunggu saja nanti," beber Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika ketika dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2020). 

Mahardika menambahkan regulasi cuti tersebut masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2017.

"Sementara sebelum keluar PKPU baru, jadi cuti selama masa kampanye terhitung mulai 26 September sampai 5 Desember," tutur pria yang akrab disapa Dika ini. 

Sejauh ini, pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang ada dua pasangan, yakni Muhammad Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (Ladub).

Di antara nama-nama tersebut, Muhammad Sanusi merupakan pejabat eksekutif, sebagai Bupati Malang.

Sedangkan dua orang lainnya  mengisi jabatan legislatif.

Mereka adalah Latifah Shohib sebagai Anggota DPR RI dan Didik Gatot Subroto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang. 

"Sesuai Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pejabat legislatif harus mengundurkan diri, sedangkan untuk eksekutif tidak harus mengundurkan diri, tapi cukup mengajukan cuti," terangnya.

Dika menuturkan jika pejabat legislatif tersebut telah memberikan surat pernyataan.

"Baru surat pernyataan saja bersedia melakukan pengunduran diri yang telah dikumpulkan keduanya saat pendaftaran," tutur Dika.

Terakhir, Dika menerangkan jika masing-masing pasangan calon harus mundur dari jabatannya paling lambat 5 hari, setelah KPU resmi menetapkan sebagai paslon.

Tepatnya pada 23 September mendatang.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved