Fakta Hidup Mewah Mayangsari, Ternyata Bambang Trihatmodjo Punya Utang ke Negara hingga Dicekal
Inilah fakta hidup mewah yang dimiliki Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang selama ini belum banyak diketahui publik.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.