Breaking News

Fakta Hidup Mewah Mayangsari, Ternyata Bambang Trihatmodjo Punya Utang ke Negara hingga Dicekal

Inilah fakta hidup mewah yang dimiliki Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang selama ini belum banyak diketahui publik.

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Potret Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo 

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved