Virus Corona di Jember
Kajari dan Pegawai Kejari Jember Positif Covid-19, Instansi Terpapar Corona di Jember Bertambah
Dengan munculnya kasus positif Covid-19 di Kejari Jember maka jumlah klaster perkantoran terkait penyebaran Virus Corona di Kabupaten Jember bertambah
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Sri Wahyunik , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terpapar Virus Corona.
Ada lima orang pegawai Kejari Jember disebutkan terkonfirmasi positif Covid-19.
Satu di antaranya adalah Kepala Kejari (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza.
Dengan munculnya kasus positif Covid-19 di Kejari Jember maka jumlah klaster perkantoran terkait penyebaran Virus Corona di Kabupaten Jember kembali bertambah.
Sebelumnya Kementerian Agama, Kantor Bank Jatim Cabang Kencong, juga Bea Cukai sudah lebih dulu 'diserang' Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagara membenarkan informasi Kajari Jember yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Mohon maaf, terkait berita tersebut (konfirmasi positif Kajari Jember) memang benar. Sesuai petunjuk pimpinan dan hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid Kabupaten Jember maka terhadap yang bersangkutan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Anggara ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Sabtu (19/9/2020).
Anggara menambahkan, seluruh pegawai dan tenaga pramubakti Kejari Jember juga menjalani tes usap (swab).
Hasil tes swab itu menunjukkan ada empat orang pegawai yang positif terpapar Covid-19.
Keempat orang itu juga langsung diminta melakukan isolasi mandiri.
Pada Jumat (18/9/2020), Kantor Kejari Jember juga sudah disterilisasi memakai disinfektan.
Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember yang melakukan penyemprotan disinfektan tersebut.
Selanjutnya, ada pengaturan pola masuk kerja pegawai di Kejari Jember mulai Senin (21/9/2020). Polanya adalah 50 persen pegawai bekerja dari kantor, dan 50 persen pegawai bekerja dari rumah.
"Sesuai SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung) No 22 Tahun 2020 mengingat Kabupaten Jember berkategori Sedang maka Kejari Jember akan melaksanakan program 'Work From Office' dengan kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai, sementara yang lainnya 'Work From Home'. Meski begitu, ini tidak mengurangi layanan kami kepada masyarakat," terang Anggara.