Virus Corona di Jember

Kajari dan Pegawai Kejari Jember Positif Covid-19, Instansi Terpapar Corona di Jember Bertambah

Dengan munculnya kasus positif Covid-19 di Kejari Jember maka jumlah klaster perkantoran terkait penyebaran Virus Corona di Kabupaten Jember bertambah

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Ilustrasi foto Kantor Kejari Jember. Petugas Kejari Jember saat memeriksa suhu tubuh pengunjung Kejari Jember di masa pandemi ini. 

Penulis : Sri Wahyunik , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, JEMBER -  Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terpapar Virus Corona.

Ada lima orang pegawai Kejari Jember disebutkan terkonfirmasi positif Covid-19.

Satu di antaranya adalah Kepala Kejari (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza.

Dengan munculnya kasus positif Covid-19 di Kejari Jember maka jumlah klaster perkantoran terkait penyebaran Virus Corona di Kabupaten Jember kembali bertambah.

Sebelumnya Kementerian Agama, Kantor Bank Jatim Cabang Kencong, juga Bea Cukai sudah lebih dulu 'diserang' Covid-19

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagara membenarkan informasi Kajari Jember yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Mohon maaf, terkait berita tersebut (konfirmasi positif Kajari Jember) memang benar. Sesuai petunjuk pimpinan dan hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid Kabupaten Jember maka terhadap yang bersangkutan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Anggara ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Sabtu (19/9/2020).

Anggara menambahkan, seluruh pegawai dan tenaga pramubakti Kejari Jember juga menjalani tes usap (swab).

Hasil tes swab itu menunjukkan ada empat orang pegawai yang positif terpapar Covid-19.

Keempat orang itu juga langsung diminta melakukan isolasi mandiri.

Pada Jumat (18/9/2020), Kantor Kejari Jember juga sudah disterilisasi memakai disinfektan.

Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember yang melakukan penyemprotan disinfektan tersebut.

Selanjutnya, ada pengaturan pola masuk kerja pegawai di Kejari Jember mulai Senin (21/9/2020). Polanya adalah 50 persen pegawai bekerja dari kantor, dan 50 persen pegawai bekerja dari rumah.

"Sesuai SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung) No 22 Tahun 2020 mengingat Kabupaten Jember berkategori Sedang maka Kejari Jember akan melaksanakan program 'Work From Office' dengan kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai, sementara yang lainnya 'Work From Home'. Meski begitu, ini tidak mengurangi layanan kami kepada masyarakat," terang Anggara.

Lebih lanjut Anggara meminta doa dari semua pihak, supaya pegawai Kejari Jember bisa segera sembuh dan melakukan pelayanan seperti sedia kala.

"Mohon doanya sehingga rekan-rekan kami dapat segera sembuh dan bekerja kembali sehingga pelayanan hukum di Kejari Jember dapat berjalan normal kembali," pintanya.

Anggara juga mengharapkan semua masyarakat untuk menjaga kondisi di masa pandemi ini.

Masyarakat, katanya, harus beradaptasi pada kebiasaan baru, dengan patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan memakai sabun atau antiseptik.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jember Gatot Triyono, mengaku masih mencari informasi perihal terpaparnya Kajari Jember. "Masih cari info," ujar Gatot yang dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Dari catatan SURYAMALANG.COM, sejumlah pegawai perkantoran di Jember terpapar Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 Jember memang tidak secara khusus menyebut klaster perkantoran.

Satgas menyebut klaster perkantoran ini memakai nama instansi kantor masing-masing.

Dari pantauan SURYAMALANG.COM melalui dashboard Covid-19 Jember, ada 21 klaster penyebaran Covid-19 di Jember sampai 17 September 2020. Dar 21 klaster itu, beberapa di antaranya merupakan perkantoran seperti Bea Cukai, Bawaslu, KPU, Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, dan klinik kesehatan.

Dari data tersebut, tidak disebutkan Kantor Kemenag, juga Kantor Bank Jatim Cabang Kencong, juga Kejari Jember.

Untuk Bea Cukai Jember, mereka yang terkonfirmasi positif merupakan pegawai kantor tersebut.

Sedangkan Bawaslu adalah pengawas di tingkat kecamatan, dan desa.

Sementara KPU juga adalah pegawai yang direkrut untuk kerja-kerja berkala seperti petugas pencocokan dan penelitian.

Sedangkan di klaster Dinkes dan Puskesmas terdiri atas pegawai dua instansi tersebut juga tenaga kesehatan. Begitu juga untuk klaster rumah sakit dan klinik.

Klaster di Bank Jatim Cabang Kencong, dari catatan SURYAMALANG.COM, terdiri atas 10 orang pegawai kantor itu yang terkonfirmasi positif.

Sedangkan di Kantor Kemenag Jember, ada dua pegawai kantor tersebut meninggal dunia akibat Covid-19.

Kini terbaru, pegawai di Kantor Kejari Jember juga terpapar Virus Corona.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved