Berita Blitar Hari Ini
Peserta Ujian SKB CPNS 2019 Kota Blitar Wajib Jalani Rapid Test
Para peserta ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kota Blitar 2019 wajib menjalani rapid test
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BLITAR - Para peserta ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kota Blitar 2019 wajib menjalani rapid test. Para peserta harus membawa hasil rapid test saat pelaksanaan ujian SKB yang akan digelar pada 6 Oktober 2020.
"Melihat kondisi Covid-19 semakin parah, ada kebijakan baru soal ujian SKB CPNS 2019. Mereka harus membawa hasil rapid test saat pelaksanaan SKB," kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, Senin (21/9/2020).
Hadi mengatakan untuk peserta SKB yang merupakan warga Kota Blitar akan difasilitasi rapid test secara gratis oleh Pemkot Blitar. Para peserta SKB asal Kota Blitar akan menjalani rapid test secara gratis di Puskesmas pada 23-24 September 2020.
"Khusus warga Kota Blitar biar dapat fasilitas gratis rapid test syaratnya cukup bawa KTP asli, surat keterangan domisili dari RT, dan kartu peserta ujian SKB. Rapid test-nya di tiga Puskesmas di tiga kecamatan di Kota Blitar. Kami tidak memfasilitasi rapid test gratis peserta dari luar kota," ujarnya.
Dikatakannya, kalau hasil rapid test dinyatakan reaktif, peserta wajib melakukan tes swab.
Tes swab harus dilakukan saat itu juga agar hasilnya sudah keluar sebelum ujian dilaksanakan.
"Kebijakan dari BKN bagi peserta yang saat ini positif Covid-19 atau hasil tes swab setelah rapid test dinyatakan positif harus segera melapor ke BKD paling lambat 3 Oktober 2020. Sehingga BKD bisa menyampaikan data ke BKN untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan ujian," katanya.
Seperti diketahui, sesuai rencana, ujian SKB CPNS Kota Blitar 2019 dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung pada 6 Oktober 2020.
Jumlah peserta ujian SKB di Kota Blitar sebanyak 532 orang.
Dari total itu, sebanyak 510 peserta mengikuti ujian SKB di Kabupaten Tulungagung.
Sisanya, mengikuti ujian di kantor UPT dan kantor BKN Regional 3 Surabaya.