Berita Sidoarjo Hari Ini
Belum Banyak Pelaku UMKM yang Memanfaatkan Keringanan Pajak, Baru 10 Persen Saja
Secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen.
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Taufik, Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sebelumnya kena pajak 0,5 persen, sudah tidak lagi wajib membayar pajak.
Sampai bulan Desember nanti, semua sudah ditanggung oleh pemerintah.
Program itu sengaja diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah pandemi. Serta mendukung pelaku UMKM agar tetap bergerak di masa seperti ini.
Secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen.
Makanya, DJP Jatim berusaha terus mendorong supaya lebih memahami dan memanfaatkan program tersebut.
"Karena UMKM merupakan penyokong ekonomi Indonesia. Sebanyak 71,99 persen pelaku usaha dari UMKM, dengan Produk Domestik Broto (PDB) sampai 60,7 persen," kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati, Selasa (22/9/2020).
Di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II, disebutnya, sektor UMKM juga tetap bertahan di tengah pandemi.
Ketika banyak perusahaan gulung tikar, pelaku UMKM tetap bertahan dan tumbuh.
"Banyak industri besar yang gulung tikar, tapi sektor UMKM justru tumbuh," kata Takari di sela acara Business Development Servive (BDS) bertema strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19.
Namun demikian, persaingan di sektor UMKM juga semakin ketat. Semakin banyak pemainnya, karena banyak korban PHK yang membuka usaha di sektor ini.
Ia menyebut perlu strategi khusus supaya jenis usaha ini tetap survive. Termasuk memanfaatkan fasilitas digital atau online dan sebagainya.
"Sekarang paling gampang jualan di online, tapi kadang mereka tidak mengerti, baik syarat mendaftar, atau fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut," ungkapnya.