Berita Tulungagung Hari Ini

Cinta Terlarang Pak Guru SD Tulungagung dengan Istri Orang, Nggak Malu Berhubungan Badan dalam Kelas

Cinta Terlarang Pak Guru SD Tulungagung dengan Istri Orang, Nggak Malu Berhubungan Badan dalam Kelas

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
IST
YS saat mengadu ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kisah cinta terlarang diduga dilakukan oleh Pak Guru di sebuah SD Negeri di Tulungagung dengan istri orang lain.

Parahnya lagi, cinta terlarang ini berujung pada persetubuhan antar keduanya yang dilakukan di ruang kelas.

Bahkan, dari hubungan badan ini, si perempuan yang berstatus sebagai istri orang, hamil kemudian digugurkan.

Kasus ini pun sampai pada LSM Bintara Tulungagung, lalu melaporkannya ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung.

Pak Guru berinisial AG (36) ini dituding melakukan perzinahan dengan YS (29), seorang ibu rumah tangga (IRT).

Modal Foto Telanjang Editan, Ayah di Sampang Paksa Anak Tiri Jadi Budak Seks saat Istri Pergi

Cinta Terlarang Cewek 14 Tahun dan Pria 41 Tahun di Cengkareng, Mulai Penculikan Hingga Melahirkan

Bukan hanya menjalin cinta terlarang, AG berulang kali mengajak YS melakukan hubungan badan.

Bahkan enam kali perbuatan tak senonoh itu dilakukan di dalam ruang kelas.

"AG dan YS sama-sama sudah berkeluarga dan sama-sama sudah punya dua anak," terang Ketua Umum LSM Bintara, M Ali Sodik, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/8/2020).

YS adalah istri dari seorang tenaga kerja migran, DY, yang bekerja di Taiwan.

Hubungan antara AG dan YS sudah terjalin selama tiga tahun.

Saat AG mengajar di sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru mereka sudah melakukan hubungan badan di kelas sebanyak tiga kali.

"Semua perbuatan itu sudah diakui oleh YS, karena YS kecewa telah dibohongi oleh AG," ungkap Sodik.

Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, perbuatan tak senonoh itu diulang lagi.

Mereka melakukannya tiga kali di ruang kelas.

Selama tiga tahun menjalin hubungan asmara, AG dan YS sudah layaknya suami istri.

"Pada akhirnya hubungan YS diketahui oleh suaminya. YS diceraikan sama suaminya," sambung Sodik.

Namun ternyata AG dianggap mengingkari semua janji-janjinya.

YS yang kecewa kepada AG mengadu ke Sodik.

Mereka kemudian melapor ke Dindikpora Kabupaten Tulungagung.

"Korban sudah di-BAP sama Dinas Pendidikan. Kemarin saya dampingi," ujar Sodik.

Karena hubungan ini, YS sempat hamil dan digugurkan.

Sodik mengaku sudah mengantongi perzinahan yang dilakukan AG.

Sodik menilai AG tidak layak menjadi pendidik, apalagi dengan status PNS.

"Dia seharusnya dipecat, sudah tidak layak menjadi pendidik," pungkas Sodik. (David)

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas)

Chat WA Bongkar Cinta Terlarang Istri dengan Pria Lain

Kisah serupa juga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.

Dokter berinisial N melaporkan istrinya yang diduga kuat selingkuh dengan temannya sendiri.

Istri berinisial ISU ini dinas di salah satu puskesmas di wilayah Pasuruan.

Dugaan kuat, ISU ini memiliki hubungan gelap dengan salah satu teman prianya yang juga dinas di wilayah Pasuruan.

Kemarahan N, sebagai seorang suami tidak terbendung.

Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.

"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata N seusai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.

Ia mengatakan, hubungan cinta terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WhatsApp (WA).

"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu."

"Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambung dia.

Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.

"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN dipecat dengan tidak hormat karena sanksi disiplin berat tidak masalah."

"Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.

"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambung dia. (Galih)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved