Berita Tulungagung Hari Ini

BPJS Kesehatan Tawarkan Relaksasi Tunggakan Iuran, Warga Tulungagung Masih Minim yang Manfaatkan

BPJS Kesehatan tawarkan relaksasi tunggakan iuran kepesertaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU)

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
david yohanes/suryamalang.com
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, di Jalan Yos Sudarso. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan menawarkan relaksasi tunggakan iuran kepesertaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Namun, tawaran kemudahan ini belum banyak dimanfaatkan oleh peserta dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tulungagung.

Dari data yang masuk ke kantor cabang, hanya ada 102 peserta yang mendaftar. Sebanyak 46 peserta mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN dan 56 lewat Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP). Dari jumlah pendaftar itu hanya 71 orang yang membayar, 27 lewat Mobile JKN dan 44 lewat SIPP.

“Relaksasi ini berlaku sampai Desember 2020. Sisa tunggakan bisa diangsur paling lambat Desember 2021,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, M Idar Aries Munandar.

Nandar menjelaskan relaksasi iuran ini memberi kemudahan beban pelunasan maksimal 24 bulan.

Peserta cukup membayar tunggakan selama enam bulan, ditambah satu bulan berjalan.

Sedangkan sisa tunggakan iuran bisa diangsur selama tahun 2021 mendatang.

“Sisanya bisa diangsur sesuai kesanggupan. Batas akhir pelunasan pada Desember 2021,” sambung Nandar.

Jika sampai Desember 2021 peserta belum menyelesaikan pelunasan, maka di awal 2022 kepesertaannya otomatis akan nonaktif.

Relaksasi ini diharapkan bisa mendongkrak angka penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta.

Saat ini piutang BPJS Kesehatan dari wilayah Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 8,724 miliar.

Dari jumlah tersebut 25,16 persen atau setara Rp 2,195 miliar masih menjadi tunggakan.

Sedangkan yang sudah terbayar sebesar Rp 6,529 miliar atau 74,84 persen.
“Relaksasi ini untuk memberikan kemudahan dan meringankan peserta JKN-KIS yang terdampak Covid-19,” ujar Nandar.

Selama pandemi virus corona, BPJS Kesehatan juga mempermudah peserta untuk ikut program relaksasi.

Peserta PBPU bisa mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400 dan ke kantor cabang.

Sedangkan peserta PPU BU bisa memanfaatkan aplikasi Edabu.

Mereka yang sudah disetujui untuk ikut relaksasi bisa membayar keesokan harinya.

Kanal pembayaran yang disediakan pun beragam, seperti bank yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, Payment Point Online Bank (PPOB) hingga uang elektronik.

“Bisa lewat Alfamart, Kantor Pos, Indomaret, Pegadaian hingga uang elektronik seperti Mcash, Gopay, Ovo, LinkAja, Doku dan Dana,” tutur Nandar.

Capaian kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung menempati nomor tiga dari bawah, dari 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur.

Dari jumlah penduduk sebanyak 1.118.814 jiwa, baru 671,454 jiwa atau 60,01 persen yang ikut PBJS Kesehatan.

Capaian ini lebih rendah dibanding Kabupaten Trenggalek dan Pacitan yang sama-sama di bawah Kantor Cabang Tulungagung.

Pencapaian Trenggalek sebesar 62,1 persen, sedangkan Pacitan sebesar 65,35 persen.

Pencapaian Tulungagung hanya lebih bagus dibanding Kabupaten Blitar, yaitu 58,37 persen dan Kabupaten Banyuwangi yang mencapai 59,6 persen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved