Berita Tulungagung Hari Ini

Tersangka Pengeroyok Warga Nyawangan Tulungagung Hingga Tewas 7 Orang, Termasuk Kakek 77 Tahun

Orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KT, seorang kakek berusia 77 tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro. 

Penulis : David Yohanes , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung akhrnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka pengeroyok Suyatno (55), warga Dusun Puthuk, Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang hinga tewas, Rabu (23/9/2020) siang.

Jumlah tersangka menjadi 7 orang setelah penyidik Satreskrim Polres Tulungagung kembali menetapkan satu tersangka baru.

Dapat dikatakan tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak akan bertambah lagi.

“Sepertinya ini sudah final, tidak akan ada tersangka lagi. Total ada tujuh orang yang diduga mengeroyok korban hingga tewas,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Selasa (29/9/2020).

Yudo menyebut, tersangka terdiri dari satu warga Cilincing, Jakarta utara dan enam warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang.

Sedangkan orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KT, seorang kakek berusia 77 tahun.

KT diketahui ikut menampar Suyatno sebelum tewas.

“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Dia hanya sekali menampar korban,” sambung Yudo.

Lima tersangka lain juga berasal dari Desa Nyawangan, yaitu RN (32), YS (20), SL (46), JK (21), dan PJ (45), semuanya dari Desa Nyawangan.

Sedangkan satu tersangka dengan inisial BG (24), berasal dari Kecamatan Clincing, Jakarta Utara.

Dalam perkara ini ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipetakan polisi.

Masih menurut Yudo, TKP pertama ada di depan rumah warga.

Korban saat itu dikerumuni warga yang menudingnya sebagai bagian komplotan pencuri kendaraan bermotor.

Warga menghajar korban saat ada seruan “pukul!”.

“Tersangka JK kemudian mencari tali di kandang sapi milik warga. Dia yang berinisiatif mengikat korban,” sambung Yudo.

Korban kemudian diseret ke arah pinggir perkampungan, dekat makam dusun setempat.

Aksi para tersangka sempat dihentikan oleh istri korban di dekat pos kamling.

Di TKP ke-2 lagi-lagi korban dihujani dengan pukulan, kemudian kembali diseret.

Sampai di TKP ke-3, korban sudah tidak berdaya dan dilempar di antara pohon tebu.

Tubuhnya sempat ditutupi dengan dedaunan tebu kering dan hendak dibakar.

Namun aksi ini dihentikan oleh kepala desa setempat, Sabar.

“Akhirnya tubuh korban bisa dievakuasi oleh polisi. Saat di atas kendaraan, korban sempat diperiksa petugas dan dia sudah meninggal dunia,” ungkap Yudo.

Menurut keterangan istri korban, tidak ada alat yang dipakai para penganiaya Yatno.

Semua menggunakan tangan kosong.

Karena itu barang bukti yang disita juga sangat minim, antara lain baju korban tali yang dipakai mengikat.

Peran tersangka YS lebih dominan dibanding tersangka lain.

Dia aktif memukul dan menendang korban.

Kini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peran masing-masing tersangka.

“Dari gelar perkara ini nanti akan diputuskan, apakah berkas mereka dijadikan satu atau di-split (dipisah),” pungkas Yudo. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved