Update Zona Merah di Jawa Timur Selasa 29 September: Magetan Oranye, Pamekasan Kuning, Sumenep Merah
Berikut update zona merah di Jawa Timur Selasa 29 September 2020: Magetan zona oranye, Pamekasan zona kuning, Sumenep zona merah Covid-19
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah di Jawa Timur, Selasa 29 September 2020 dan zona lainnya.
Dari update zona merah di Jawa Timur, Sumenep dan Batu masuk zona merah daerah resiko tinggi penularan Covid-19.
Magetan dan Nganjuk masuk zona oranye, Pamekasan zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19.
Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:
- Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
1. Kabupaten Mojokerto
2. Kota Probolinggo
3. Kabupaten Probolinggo
4. Kota Malang
5. Kabupaten Sumenep
6. Kota Batu
- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Bojonegoro
3. Kabupaten Jombang
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Jember
6. Kabupaten Malang
7. Kabupaten Ngawi
8. Kabupaten Situbondo
9. Kabupaten Magetan
10. Kabupaten Banyuwangi
11. Kabupaten Nganjuk
12. Kabupaten Ponorogo
13. Kabupaten Lumajang
14. Kabupaten Blitar
15. Kota Pasuruan
16. Kabupaten Gresik
17. Kabupaten Bangkalan
18. Kabupaten Bondowoso
19. Kota Blitar
20. Kabupaten Tuban
21. Kabupaten Pasuruan
22. Kabupaten Sidoarjo
23. Kota Mojokerto
24. Kota Kediri
25. Kota Madiun
- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
1. Kabupaten Pacitan
2. Kabupaten Sampang
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Trenggalek
5. Kabupaten Pamekasan
6. Kabupaten Kediri
7. Kabupaten Madiun
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
Pemkot Blitar Siapkan Anggaran Darurat Covid-19 Rp 11 Miliar

Pemkot Blitar menyiapkan anggaran tak terduga khusus penanganan Covid-19 sebesar Rp 11 miliar.
Anggaran tak terduga itu khusus untuk antisipasi penanganan kesehatan dampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan anggaran tak terduga untuk penanganan Covid-19 sudah disetujui di perubahan APBD Kota Blitar 2020.
Anggaran tak terduga itu khusus untuk mengantisipasi penanganan kesehatan.
"Kami mengalokasikan anggaran tak terduga khusus untuk penanganan kesehatan dampak pandemi Covid-19 di perubahan APBD 2020 sebesar Rp 11 miliar," kata Widodo kepada SURYAMALANG.COM, Senin (28/9/2020).
Dikatakannya, anggaran tak terduga itu sebagai dana cadangan kalau sewaktu-waktu ada kejadian darurat terkait penanganan kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
"Anggaran tak terduga ini untuk jaga-jaga saja," ujarnya.
Pemkot Blitar juga minta semua organisasi perangkat daerah (OPD) ikut mensuport penanganan dampak ekonomi dan dampak sosial akibat pandemi Covid-19 di masyarakat.
Semua kegiatan di OPD diharapkan bisa menggerakkan ekonomi di masyarakat.
"Semua OPD diharap bisa merespons dampak ekonomi dan dampak sosial di masyarakat. Kalau bisa kegiatan di OPD yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat."
"Misalnya, program padat karya mandiri tunai dan pekerjaan fisik di PU bisa melibatkan masyarakat," katanya.
Dikatakannya, OPD juga diharapkan melaksanakan kegiatan pelatihan ekonomi kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pendemi Covid-19.
"Intinya, semua kegiatan di OPD kami arahkan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dana itu hasil realokasi dan refocusing anggaran di tiap OPD.
Anggaran itu digunakan untuk penanganan kesehatan, ekonomi, dan sosial di masyarakat akibat pandemi Covid-19.
(Samsul Hadi/Sarah/SURYAMALANG.COM)