Berita Kediri Hari Ini

Ada Kebijakan Kemenag Kabupaten Kediri Memotong Dana BOS, Puluhan Kepala Sekolah MI, MTS & MA Protes

Ada dua jenis pemotongan Dana BOS bagi lembaga pendidikan di bawah Kemenag Kabupaten Kediri yakni penghematan dan sistem Kuota yang dipertanyakan

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Puluhan Kepala Sekolah MI, MTS & MA Datangi LPBH PC NU Kabupaten Kediri Mengadukan Kebijakan Penghematan Penerima Bantuan Bos untuk Siswa. Akibat kebijakan yang 'aneh' ini dana BOS bagi siswa dipotong 

Penulis : Farid Mukarrom , Editor: Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Puluhan Kepala Sekolah Madrasah MI, MTS, dan MA yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri mendatangi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) PCNU.

Para Kepala Sekolah ini mengadukan kebijakan penghematan dan penerapan kuota siswa penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di era pandemi Covid-19.

Kepala MTS Al Fatah Badas M. Toha Hamid mengatakan kebijakan baru tersebut diberlakukan pada pencairan dana BOS Tahap II Tahun 2020.

Adapun alasan penghematan anggaran, dana BOS untuk siswa tingkat Raudotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Aliyah (MA) dipotong sebesar Rp 100-200 ribu setiap siswa.

"Kebijakan penghematan ini menjadi keluh kesah dari para lembaga sekolah. Untuk siswa, BOS RA semula Rp 600 menjadi Rp 400 ribu per anak pertahun, MI dari Rp 900 ribu sekarang Rp 800 ribu, MTS Rp 1,1 juta menjadi Rp 1 juta dan Aliyah Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,4 juta," jelas M. Toha Hamid, mewakili puluhan lembaga madrasah swasta di bawah nauangan Kemenag Kabupaten Kediri.

Sementara itu jika jumlah siswa RA-MA di Kabupaten Kediri sebanyak 77.686 orang, maka total dana BOS yang dipangkas mencapai lebih Rp 7 miliar.

Menurut M. Toha, kebijakan tersebut berdasarkan SK Dirjen Pendis Kementerian Agama RI.

Akan tetapi aturan tersebut, kata M. Toha telah dianulir. Sehingga, kementerian agama diharapkan segera mengembalikan kepada siswa.

"SK Dirjen itu dianulir. Dana penghematan harus dikembalikan lagi ke siswa melalui lembaga. Tetapi sampai saat ini belum dikembalikan," katanya.

Ditambahkannya belum selesai persoalan pemotongan dana BOS, muncul kebijakan baru penerapan kuota siswa penerima BOS.

Dengan menggunakan rumusan tertentu, mengakibatkan jumlah siswa penerima BOS setiap lembaga berkurang hingga 50 persen.

Alasannyapun sama yakni, karena ada menyesuaikan DIPA anggaran dari pusat.

"Di sini ternyata ada sistem kuota penentuan jumlah siswa yang mendapat dana BOS di setiap lembaga. Padahal sebelumnya BOS berbasis siswa. Semua siswa dapat kuota sesuai alokasi."

"Tahun ini di periode Juli-Desember 2020 sangat berbeda dari sebelumnya, pada pereode Januari-Juni yang masih utuh. Semua siswa dapat dana BOS akan tetapi pada Juli-Desember 2020 dengan alasan DIPA, menggunakan sistem kuota. Kita kalkulasi, dari sistem kuota ini jumlah penerima BOS turun 45-55 persen," tambahnya.

Seperti di MTs Al Fatah Badas, M. Toha mencontohkan, dari jumlah peserta didik sebanyak 172 siswa, kini hanya dapat kuota dana BOS 78 orang siswa atau berkurang 94 siswa.

Kemudian di MTs Al Hikmah Purwooasri, dari 1.100 murid, hanya dapat 450 siswa saja.

Akibat dari berkurangnya kuota dana BOS ini, lembaga sekolah mengalami kesulitan operasional.

"Sekolah mengalami kesulitan terutama bendahara BOS. Dana BOS memang berbasis siswa, tetapi pengelolaanya dilaksanakan sekolah. Digunakan untuk gaji guru swasta. Karena banyak yang belum sertifikasi. Kemudian pengadaan lain-lain, seperti sarana-prasarana, bayar tagihan listrik dan internet," jelasnya.

Simulasi pembagian Kuota Per Lembaga BOP/BOS Tahap II 2020 tersebut menggunakan rumusan tertentu.

Data yang dihimpun dari sejumlah lembaga sekolah terdampak adalah, jumlah siswa sesuai ketersediaan anggaran dibagi jumlah siswa riil se-Kabupaten Kediri dikalikan dengan siswa riil lembaga.

Ironisnya, kebijakan pembagian kuota dana BOS ini diduga belum memiliki payung hukum yang jelas.

"Ternyata untuk kuota dibuatkan semacam rumus. Lalu, sempat kami bertanya ke Kemenag Kabupaten Kediri, apakah ada regulasinya? Ternyata tidak ada regulasi. Dan anehnya, ini hanya berlaku untuk sekolah swasta di bawah nauangan Kemenag Kabupaten Kediri, untuk Negeri utuh, sesuai jumlah siswa," ucapnya.

Apabila kebijakan tersebut diteruskan, M. Toha khawatir bakal menuai respon miring.

Sebab, lembaga sekolah/madrasah berstatus swasta di bawah nauangan Kemenag Kabupaten Kediri bakal menjerit.

Bahkan, banyak madrasah yang terancam gulung tikar.

Dapat dibayangkan, jumlah lembaga yang terdampak kebijakan itu cukup banyak. Untuk RA di Kabupaten Kediri 260 sekolah, MI 240 sekolah, MTs 95 sekolah dan MA 39 sekolah.

Sementara itu usai menerima aduan dari sejumlah kepala madrasah, M. Imam Moklas, selaku Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri mengaku, menyayangkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemotongan dana BOS dan pembagian kuota BOS bersifat diskriminatif.

Kebijakan itu hanya berlaku untuk siswa dan lembaga madrasah swasta di bawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri.

Pihaknya mengultimatum agar Kemenag segera mengembalikannya, karena tidak dipayungi oleh aturan hukum.

"Setelah kami pelajari, ternyata ada 39.803 siswa yang akhirnya tidak dapat dana BOS. Di aturan Dirjen Kementerian Pendidikan, penyaluran dan pencarian BOS tahap dua Juni 2020 sesuai jumlah peserta didik 2020-2021. Kami sayangkan hal ini. Kita akan berusaha mengkonfirmasi ke Kemenag. Jika tidak dipenuhi, kita akan menempuh jalur hukum," tegasnya.



Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved