Penanganan Covid
UPDATE Covid-19 di Malang, Batu, Surabaya & Jatim Kamis 1 Oktober 2020: Positif 2699, Sembuh 2313
Berikut update virus corona di Malang hari ini, Batu, Surabaya dan Jawa Timur, Kamis 1 Oktober 2020: positif Covid-19 total 2699, sembuh 2313
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Penulis: Sarah, Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update virus corona di Malang hari ini, Kamis 1 Oktober 2020.
Dari update virus corona di Malang hari ini, positif Covid-19 di Kota dan Kabupaten Malang total 2699 dan sembuh 2313.
Kemudian di Surabaya, kasus positif aktif Covid-19 mencapai 523 dan kasus positif aktif di Jawa Timur 3455.
Agar lebih rinci, simak rangkuman update virus corona di Malang hari ini termasuk di Kabupaten Malang, Kota Batu, Surabaya dan Jawa Timur berikut:
- update virus corona di Malang hari ini
Positif Covid-19 = 1789 orang
Sembuh Covid-19 = 1509 orang
Meninggal Dunia Covid-19 = 171 orang
Isolasi di rumah = 79 orang
Isolasi di rumah sakit = 137 orang
Suspek = 2371 orang
- update virus corona di Kabupaten Malang
Positif Covid-19 = 910 orang
Sembuh Covid-19 = 804 orang
Dirawat Covid-19 = 2 orang
Isolasi di rumah = 45 orang
Gedung observasi = 0 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 59 orang
Suspek = 1674 orang
- update virus corona di Kota Batu
Positif Covid-19 = 447 orang
Positif Aktif Covid-19 = 55 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 355 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 37 orang
Suspek = 594 orang
- update virus corona di Surabaya
Positif Covid-19 = 14398 orang
Positif Aktif Covid-19 = 523 orang
Sembuh Covid-19 = 12806 orang
Meninggal Dunia Covid-19 = 1069 orang
Suspek = 382 orang
- update virus corona di Jawa Timur
Positif Covid-19 = 44058 orang
Positif Aktif Covid-19 = 3455 orang
Sembuh Covid-19 = 37381 orang
Meninggal Dunia Covid-19 = 3222 orang
*Catatan: angka persebaran covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.
- Berikut update berita terkait virus corona di Jawa Timur:
Warga Surabaya Menggugat Pergub Denda Tak Pakai Masker ke MA

Heru Suprijanto mengajukan permohonan Uji Materi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas Pergub No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Warga Surabaya ini menilai Pergub tersebut merugikan.
Dikatakan kuasa hukumnya, M Soleh, tak hanya Pergub no. 53 itu, namun juga Perda Nomor 2/2020 atas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019.
"Pada prinsipnya kita tidak menolak protokol kesehatan.
Tapi ketika ada sanksi, aturannya harus jelas Pergub Nomor 53 tentang Denda.
Nah, ini bertentangan dengan pasal 5 Permendagri nomor 120 tahun 2018, di mana sanksi hanya ada dalam perda. Pergub tidak boleh," ujar Soleh, Kamis, (1/10/2020).
Masih kata Soleh, alasannya menggugat pasal 20A perda nomor 2 tahun 2020 perubahan perda nomor 1 tahun 2019 karena pasal ini pasal karet.
"Pasal ini menentukan setiap orang wajib patuh terhadap peraturan yang dibuat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Mestinya kalau ada larangan itu mengacu pada larangan apa.
Bukan harus patuh pada aturan pusat dan daerah itu kan ada ribuan. Peraturan yang mana," imbuhnya.
Akan tetapi yang dimaksudkan yaitu digandengkan dengan Pergub nomor 53 yakni kewajiban memakai masker.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan tata urutan perundang-undangan.
"Setiap peraturan itu harus punya kepastian hukum rumusan pasal harus jelas pasal karet.
Kedua, perda ini sebenarnya adalah perubahan dari eprda nomor 1 tahun 2019.
Dimana perda ini mengatur banyak hal tentang sungai, jalan dan ketertiban.
Eh, tiba-tiba diganti dengan perda Nomor 2 tahun 2020 memasukkan tentang virus Covid-19," jelasnya.
Soleh menilai harus ada ada aturan yang jelas tidak dengan aturan gado-gado.
Menurut Soleh, Gubernur dan DPRD Provinsi Jatim membuat perda tersendiri tentang protokol kesehatan beserta sanksinya.
"Nah harusnya seperti itu bukan perda tentang yang lain tiba-tiba disisipkan. Ini kami gugat ke MA.
Supaya MA membatalkan pasal 20 huruf A, Perda nomor 2 tahun 2020 dan pergub nomor 53 tahun 2020," pungkasnya.
(Syamsul Arifin/Sarah/SURYAMALANG.COM)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYA.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)