Cara Mengurus Kartu Keluarga Sejahtera Agar Terima Bantuan Rp 500 Ribu, Simak Syarat Bagi Penerima
Berikut adalah tata cara mengurus Kartu keluarga Sejahtera untuk bisa mendapatkan bantua sosial sebesar Rp 500 ribu.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah tata cara mengurus Kartu keluarga Sejahtera untuk bisa mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, simak juga syarat-syarat pagi calon penerima yang sesuai untuk mendapatkan bantuan sosial Rp 500 ribu.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah telah menyalurkan menyalurkan bantuan sosial tunai Rp 500 ribu kepada sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Rabu (2/9/2020).
Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos tunai Rp 500.000 yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Anda dapat cek secara mandiri di link cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk memastikan sebagai penerima atau bukan.
Lantas bagaimana jika tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera?
Berikut cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan manfaatnya dikutip dari Tribunews:
1. Mendaftar
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
2. Mendapat Informasi Soal Pendaftaran
Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Mengisi Data
Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/cara-mengurus-kartu-keluarga-sejahtera-agar-terima-bantuan-rp-500-ribu-simak-syarat-bagi-penerima.jpg)