Sabtu, 2 Mei 2026

Cara Mengurus Kartu Keluarga Sejahtera Agar Terima Bantuan Rp 500 Ribu, Simak Syarat Bagi Penerima

Berikut adalah tata cara mengurus Kartu keluarga Sejahtera untuk bisa mendapatkan bantua sosial sebesar Rp 500 ribu.

Tayang:
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Cara Mengurus Kartu Keluarga Sejahtera 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah tata cara mengurus Kartu keluarga Sejahtera untuk bisa mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 500 ribu. 

Selain itu, simak juga syarat-syarat pagi calon penerima yang sesuai untuk mendapatkan bantuan sosial Rp  500 ribu. 

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah telah menyalurkan menyalurkan bantuan sosial tunai Rp 500 ribu kepada sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Rabu (2/9/2020).

Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos tunai Rp 500.000 yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Mengurus Kartu Keluarga Sejahtera Agar Terima Bantuan Rp 500 Ribu, Simak Syarat Bagi Penerima
Cara Mengurus Kartu Keluarga Sejahtera Agar Terima Bantuan Rp 500 Ribu, Simak Syarat Bagi Penerima (Tribunnews)

Anda dapat cek secara mandiri di link cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk memastikan sebagai penerima atau bukan.

Lantas bagaimana jika tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera?

Berikut cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan manfaatnya dikutip dari Tribunews:

1. Mendaftar

Anda bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.

2. Mendapat Informasi Soal Pendaftaran 

Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Mengisi Data

Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved