Penanganan Covid
Update Zona Merah di Jawa Timur Sabtu 3 Oktober 2020: Banyuwangi Merah Ponorogo Oranye Madiun Kuning
Berikut update zona merah di Jawa Timur hari ini Sabtu 3 Oktober 2020 termasuk zona-zona lain termasuk Kota Surabaya, Malang dan Batu.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut update zona merah di Jawa Timur hari ini Sabtu 3 Oktober 2020 termasuk zona-zona lain.
Dari update zona merah di Jawa Timur adalah Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Lumajang dan Banyuwangi masuk zona merah daerah risiko tinggi penularan virus corona atau Covid-19.
Sepuluh daerah di Jawa Timur di antaranya Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Tulungagung masuk zona kuning dengan risiko rendah penularan Covid-19.
Kabupaten Ponorogo, Nganjuk dan Surabaya masuk dalam zona oranye dengan risiko sedang penularan virus corona atau Covid-19.
Hingga saat ini, tidak ada daerah di Jawa Timur yang masuk dalam zona hijau.
Penetapan zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovidJatim:

- Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
1. Kabupaten Lumajang
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kota Mojokerto
4. Kota Probolinggo
- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Jombang
3. Kabupaten Lamongan
4. Kabupaten Jember
5. Kabupaten Ngawi
6. Kabupaten Situbondo
7. Kabupaten Magetan
8. Kabupaten Nganjuk
9. Kabupaten Ponorogo
10. Kabupaten Blitar
11. Kota Pasuruan
12. Kabupaten Gresik
13. Kabupaten Bangkalan
14. Kabupaten Bondowoso
15. Kota Blitar
16. Kabupaten Tuban
17. Kabupaten Pasuruan
18. Kabupaten Sidoarjo
19. Kabupaten Mojokerto
20. Kota Kediri
21. Kota Batu
22. Kabupaten Probolinggo
23. Kota Malang
24. Kabupaten Sumenep

- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
1. Kabupaten Pacitan.
2. Kabupaten Sampang.
3. Kabupaten Tulungagung.
4. Kabupaten Trenggalek.
5. Kabupaten Pamekasan.
6. Kabupaten Kediri .
7. Kabupaten Madiun.
8. Kabupaten Bojonegoro .
9. Kabupaten Malang .
10. Kota Madiun .
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
1. PNS Meninggal Karena Corona, Gedung Pemkab Bojonegoro Disterilkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bojonegoro dinyatakan meninggal karena terpapar virus corona. Abdi negara yang tidak terselamatkan nyawanya tersebut diketahui bekerja di lingkungan Bappeda.
"Benar, ASN di Bappeda meninggal, Rabu kemarin," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020)
Dia menjelaskan, ASN yang meninggal tersebut seorang pria usia (50), sebelum menghembuskan napas terakhir juga sudah mendapatkan perawatan medis selama 3 hari di RS Bhayangkara, lalu juga juga dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikusumo. Untuk lokasi kantor Pemkab sudah disemprot cairan disinfektan sebagai langkah sterilisasi.
Kemudian eselon 2 dan camat maupun jajaran Kabag wajib tes swab, lainnya wajib rapid tes antigen.
"Kantor Pemkab sudah disterilisasi, untuk jumlah ASN belum direkap berapa yang meninggal, kalau untuk tenaga kesehatan ada 5 orang," pungkasnya. (Mochamad Sudarsono)
2. 6 Tempat Hiburan Malam Karaoke di Kota Mojokerto Disambangi Satpol PP, Antisipasi Covid-19

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan monitoring penegakan protokol kesehatan (Prokes) selama Pandemi di enam tempat hiburan malam karaoke Kota Mojokerto.
Kegiatan ini untuk mencegah adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sekaligus mengantisipasi adanya klaster penyebaran Virus Corona di tempat hiburan malam karaoke tersebut.
Ada enam tempat yang disambangi oleh petugas Satpol PP yaitu tempat hiburan malam Wates Karaoke, Graha Poppy, Pandora, The Resort, Royal, dan x2x Family Karaoke.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi untuk penegakan Prokes sehingga pengelola tempat hiburan malam tertib menjalankan aturan selama Pandemi yakni memenuhi fasilitas standar protokol kesehatan dan membatasi pengunjung maksimal 30 persen.
"Hasil Sidak monitoring tadi malam mayoritas telah menerapkan Prokes di enam karaoke dan sudah patuh lantaran maksimal ada lima sampai enam orang dalam satu room," ungkapnya di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jumat (2/10/2020).
Dodik menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam karaoke selama Pandemi akan terus dilakukan secara masif dan dilaksanakan sewaktu-waktu sehingga tidak ada yang main-main dalam penerapan disiplin Prokes.
"Pelaksanaan patroli monitoring tadi malam semuanya sudah tertib namun kita juga tidak tahu bagaimana nanti saat malam sabtu dan minggu, ya semoga saja mereka sadar diri tetap patuh Prokes," ucapnya.
Menurut dia, monitoring dan penegakan Prokes khususnya di lokasi hiburan malam karaoke dinilai penting apalagi status Kota Mojokerto yang kini kembali zona merah.
"Mungkin ada klaster-klaster lain yang muncul sehingga dapat dikaji dari perkantoran, tempat hiburan, pasar, atau lainnya," tandasnya. (Mohammad Romadoni)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYA.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)