2 Gadis di Bawah Umur Pasrah Layani Kakek-kakek Berusia 70 Tahun Demi Bayar Utang

Tak sanggup bayar utang seberar Rp 600.000 Dua gadis dibawah umur ini pasrah layani kakek berusia 70 tahun.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
POLRESTA BANYUMAS
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). 

Penulis: Ratih Fardiyah |Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Dua gadis dibawah umur pasrah layani kakek berusia 70 tahun demi bayar utang.

Tak sanggup bayar utang seberar Rp 600.000 gadis ini terpaksa layani kakek tua berumur 70 tahun.

Hal tersebut bermula dua gadis di Banyumas ini memiliki utang sewa motor dengan tersangka sebesar Rp 600.000.

Terlilit utang sewa motor, dua gadis ini terpaksa harus melayani kakek 70 tahun hingga kemaluannya mengalami benjolan.

Keduanya diminta melayani kakek 70 tahun itu agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utangnya.

ILUSTRASI - dua gadis dibawah umur jadi korban pencabulan demi bayar utang
ILUSTRASI - dua gadis dibawah umur jadi korban pencabulan demi bayar utang (Suryamalang.com/kolase ilustrasi Youtube Tribunnews.com/TribunManado.com)

Melansir Kompas.com: Terlilit Utang Rp 600.000, Gadis Remaja Diduga Dipaksa Layani Kakek 70 Tahun, Rupanya kedua gadis ini diduga diperdagangkan oleh mucikari yang dikenalkan oleh pemilik motor.

Peristiwa itu terungkap setelah kedua orangtua korban melapor ke Polresta Banyumas usai melihat kondisi anak mereka.

"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L pada Kamis (1/10/2020)," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry.

Berry mengatakan, peristiwa itu berawal saat kedua korban berinisial L (14) dan M (13) terlilit utang dengan salah satu tersangka berinisial IDR (19), warga Kecamatan Baturraden.

Kedua korban diketahui memiliki utang sewa motor dengan tersangka sebesar Rp 600.000.

Saat ditagih IN, kedua korban mengaku tak punya uang dan justru meminta IN mencarikan pekerjaan untuk mereka.

Namun, IN justru menawarkan korban ke tersangka muncikari berinisial MY (21), warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Oleh MY, kedua korban diminta melayani RSJ warga Kota Bandung, agar berhubungan badan layaknya suami istri, di sebuah hotel dengan imbalan Rp 500.000.

"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RSJ," ujar Berry.

Benjolan di alat vital

Korban L dan MS diketahui merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Kasus tersebut diketahui setelah orangtua dari L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan mengapa bisa ada benjolan di alat vitalnya.

Saat itulah korban menjawab bahwa dirinya telah melayani seorang laki-laki untuk berhubungan badan.

Hal itu dilakukan agar ia bisa membayar utangnya pada IDR.

Keduanya kemudian terpaksa melayani kakek 70 tahun hingga akhirnya kemaluannya mengalami benjolan.

Korban bercerita jika awalnya dirinya memiliki utang kepada pelaku IDR (19), perempuan warga Baturraden sebesar Rp 600 ribu dari sewa motor milik pelaku.

Karena korban ditagih oleh pelaku IDR dan tidak memiliki uang akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.

Namun oleh pelaku justru dicarikan pekerjaan kepada pelaku lain, MY (21) perempuan yang juga berdomisili di Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Korban ditawari untuk melayani RSJ (70) dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Sedangkan untuk korban MS, kejadian bermula saat dirinya datang kerumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan.

Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job booking out (BO).

Selanjutnya MY minta bertemu korban MS.

Setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY.

RSJ merupakan warga Bandung, Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu diluar kamar hotel."

Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). (POLRESTA BANYUMAS)
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). (POLRESTA BANYUMAS) 

"Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

Pelaku IDR selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.

Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat ditangkap.

Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.

Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci.

Satu lembar buku tamu hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.

Kemudian ada pula satu potong celana short warna putih.

Satu potong celana dalam warna pink, serta satu potong bh warna biru telah disita di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (Permata Putra Sejati)

Saat ini, kedua tersangka IN dan MY telah diamankan polisi.

Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved