Berita Batu Hari Ini
Tanda Pengenal Jukir di Kota Batu akan Dipasang Chip
Dinas Perhubungan Kota Batu akan membuat terobosan baru untuk menertibkan pelayanan parkir dan juru parkir (Jukir)
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BATU – Dinas Perhubungan Kota Batu akan membuat terobosan baru untuk menertibkan pelayanan parkir dan juru parkir (Jukir). Terobosan baru itu adalah menanamkan chip dalam kartu identitas jukir.
Hal itu dilakukan agar jukir dapat bekerja dengan benar dan hak masyarakat untuk mendapatkan karcis bisa dilayani. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono.
“Sebentar lagi, akan ada pendataan baru tanda pengenal dan atribut bagi jukir. Akan kami seleksi lagi agar menekan potensi pelanggaran," kata dia.
Chip yang dipasang berfungsi sebagai absen saat para jukir bekerja.
Caranya mereka akan memindai chip melalui ponselnya masing-masing, sehingga bisa dimonitor jam operasional jukir dan lokasinya.
Tak hanya itu saja, jika pihak Dishub kedapatan menemui jukir liar, maka akan ditindak proses hukum.
"Sedangkan jukir resmi yang nakal akan diberikan sanksi berupa teguran, penghentian operasional sementara keanggotaan, bahkan sampai pencabutan keanggotaan secara permanen," seru Imam.
Saat ini, jumlah wisatawan yang datang ke Kota Batu terus meningkat seiring dibukanya kembali tempat tujuan wisata.
Imam saat ditemui di Balaikota Among Tani pada Senin (5/10/2020) mewanti-wanti agar jukir bekerja dengan baik.
Ia sering mendengar adanya keluhan masyarakat karena jukir menarik tarif retribusi di luar ketentuan.
Terkait tarif retribusi parkir, saat ini Dishub Kota Batu masih menggunakan Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010 tentang parkir tepi jalan.
Dalam Perda itu diatur, tarif untuk kendaraan bermotor roda dua sebanyak Seribu Rupiah.
Roda empat Rp 3 ribu dan kendaraan niaga hingga bus sejumlah Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.
Namun di lapangan, tarif parkir yang ditarik bisa naik drastis bahkan beberapa di antaranya tak memberikan karcis parkir.
Informasi yang dihimpun di lapangan, para Jukir kerap meminta tarif di atas ketentuan terhadap pengguna kendaraan dengan plat nomor luar daerah Malang Raya.
Sebetulnya, Kota Batu memiliki regulasi baru terkait parkir, yakni Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi parkir tepi jalan.
Namun belum ada Perwali sebagai juklak-juknis, Perda baru itu belum dapat diimplementasikan.
Suryono menegaskan, karcis parkir wajib diberikan karena itu adalah hak masyarakat.
Masyarakat juga berhak menanyakan karcis jika tidak diberi. Jukir yang terdata di Kota Batu sebanyak 282.
Para jukir ini akan dibekali atribut lengkap serta id card yang dipasang chip nantinya.
“Sebentar lagi, akan ada pendataan baru tanda pengenal dan atribut bagi jukir. Akan kami seleksi lagi agar menekan potensi pelanggaran," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-kota-batu-imam-suryono.jpg)